‘’Sesuai jadwal pemanggilan, 3 orang klien kami sedang berada di Bengkulu dan 2 orang lagi ada kesibukan lain. Atas dasar itu, kami meminta kepada Bawaslu untuk penjadwalan pemanggilan ulang, tapi tetap tidak dikabulkan,’’ kata Ali Akbar.
Dengan demikian, kata Ali Akbar, selaku kuasa hukum siap mendampingi kliennya hingga proses hukum lanjutan dari perkara tersebut.
‘’Ya sudah, kita tunggu dan kita siap menghadapi seperti apa lanjutan proses hukumnya,’’ demikian Ali Akbar.*
Kategori :