Teguh: Tidak Bisa Diwakilkan
KORAN DIGITAL RM - Laporan dugaan pelanggaran prinsip netralitas melibatkan honorer selaku terlapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko, berlanjut. Bawaslu Mukomuko memastikan tidak ada penjadwalan pemanggilan ulang terhadap masing-masing terlapor.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengungkapkan, pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024, tim kuasa hukum dari honorer terlapor dugaan pelanggaran prinsip netralitas mendatangi Sekretariat Bawaslu Mukomuko. Kedatangan tim kuasa hukum ini, menindaklanjuti surat panggilan Bawaslu, perihal permintaan keterangan terlapor.
Pada prinsipnya, kata Teguh, pada tahapan permintaan keterangan terhadap terlapor, tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Dalam prosesnya, terlapor wajib hadir untuk memberikan keterangan.
‘’Dalam permintaan keterangan, terlapor wajib hadir dan disumpah. Kuasa hukum hanya mendampingi dan menyaksikan,’’ kata Teguh Wibowo di Mukomuko, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Petani Minta Jadwal Pengeringan DI Manjuto Kiri Ditunda
BACA JUGA:18 KPM Lubuk Cabau Kembali Terima BLT-DDDalam proses pengambilan keterangan ini tidak bisa diwakilkan, dari pihak kuasa hukum terlapor meminta Bawaslu untuk melakukan penjadwalan pemanggilan ulang. Pun demikian, kata Teguh, pihaknya tidak dapat mengabulkan atas permintaan tersebut, dengan alasan Bawaslu telah melakukan upaya pemanggilan dua kali secara patut.
‘’Panggilan pertama tidak diindahkan, bahkan tidak ada balasan atau komunikasi langsung dari terlapor. Kemudian, pemanggilan kedua sampai dengan jam 16.00 WIB yang hadir hanya kuasa hukumnya. Dan kita butuh keterangan dari terlapor. Dan itu terbatas waktu. hitungannya kalender, maka kami tidak dapat melakukan pemanggilan kembali,’’ tegasnya.
Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran prinsip netralitas ini, pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi pelapor.
‘’Pelapor ini dari wiraswasta dan orang pribadi, tidak ada tim pemenangan,’’ ulasnya.
Sesuai dengan prosedur, kata Teguh, proses lanjutan dari dugaan pelanggaran prinsip netralitas melibatkan terlapor dari kalangan honorer ini akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang pada bidang itu.
BACA JUGA:2025 Pulai Payung Lanjut Pembangunan Los Pasar BACA JUGA:Kenapa mata kita tidak bisa melihat di tempat gelap?, Ternyata ini penyebabnya‘’Yang mengangkat honorer ini bupati, dan ini akan diserahkan ke bupati dan hal ini Pjs Bupati,’’ katanya.
Terkait perkara ini, enam orang kuasa hukum terlapor yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum Bakti Alum UNIB Cabang Kabupaten Mukomuko, terus mengawal jalannya proses hukum.
Kuasa hukum terlapor, Ali Akbar, SH menyebutkan, pihaknya telah berupaya meminta pemanggilan ulang terhadap terlapor, namun tidak dikabulkan Bawaslu dengan alasan telah dua kali melakukan pemanggilan secara patut.
Padahal, kata Ali Akbar, kliennya tidak menghadiri panggilan Bawaslu dengan alasan yang sangat memungkinkan.