KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 10 desa di wilayah Kecamatan Terang Jaya Tahun Anggaran (TA) 2024 ini ditetapkan sebagai sampel pemeriksan tim auditor Inspektorat Daerah Mukomuko. Adapun desa yang menjadi sampel pemeriksan Inspektorat, yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Batu Ejung, Desa Berangan Mulya, Desa Bunga Tanjung, Desa Nelan Indah, Desa Nenggalo, Desa Pasar Bantal, Desa Desa Pernyah, Desa Sidodadi Makmur dan Desa Teramang Jaya. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, sekarang 10 desa yang ditetapkan sebagai sampel pemeriksan tersebut sudah selesai disambangi oleh tim auditor Inspektorat. Saat ini, hasil pemeriksaan 10 desa itu masih proses penyimpulan. Dan proses penyiapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
BACA JUGA:Perut Buncit Memang Merusak Penampilan, 3 Kesalahan Sarapan yang Membuat Perut Anda Buncit
BACA JUGA:Bagaimana Cara Menyimpan Coklat yang Benar? Simak Caranya di Sini
Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah melalui Inspektur Pembantu (Irban) III, Yuaksen dihubungi menyebut, dari 13 desa dalam wilayah Kecamatan Teramang Jaya, hanya 3 desa yang tidak menjadi sampel audit tim Inspektorat. Dan 10 desa ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan. Sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan, sejauh ini untuk tahapan pemeriksaan sudah selesai dilakukan oleh tim auditor. Mereka tim Irban III turun langsung ke desa untuk melakukan pemeriksaan. Mulai dari pemeriksan berkas administrasi seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta bukti autentik penggunaan anggaran TA 2024 yang sudah direalisasikan oleh desa. "Desa yang menjadi sampel pemeriksan inspektorat di Kecamatan Teramang Jaya tahun 2024 ini ada 10 desa. Saat ini semua desa itu sudah kita kunjungi," kata Yuaksen dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Kamis,(24/10).
Lanjutnya, sekarang hasil pemeriksaan masih dalam proses penyimpulan oleh tim, dan proses penyiapan LHP. Mereka menargetkan, setelah semua LHP siap nanti sesegera mungkin didistribusikan ke desa. Pihaknya berharap semua catatan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP itu nanti, bisa ditindaklanjuti oleh semua desa. Mereka memberikan waktu untuk menindaklanjuti LHP selama 60 hari setelah LHP diterima oleh desa. Mereka berharap masing-masing desa memanfaatkan waktu tindaklanjut LHP itu sebaik mungkin. "Sekarang LHP hasil pemeriksaan masih dalam proses penyiapan. Setelah semua LHP siap, sesegera mungkin kita distribusikan ke desa-desa yang sudah kita periksa. Kita harap desa menindaklanjuti semua catatan dalam LHP sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan," tegasnya.
BACA JUGA:7 Cara Alami Ampuh Hilangkan Bau Badan dan Ketiak Membandel, Tanpa Deodorant!
BACA JUGA:Air Terjun Penimbungan Keindahan Tersembunyi di Lereng Rinjani
Sementara Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si dihubungi mengatakan, 3 desa yang tidak menjadi sampel tim audit Inspektorat, yaitu Desa Pondok Baru, Desa Lunik Selandak dan Desa Mandi Angin Jaya. Desa yang menjadi sampel pemeriksaan dan desa yang tidak jadi sampel pemeriksaan ini ditentukan oleh inspektorat. Informasi yang dia terima saat ini untuk tahapan pemrosesan sudah selesai dilaksanakan. Namun, untuk LHP belum didistribusikan ke desa. Pihaknya dari kecamatan berharap setelah adanya LHP hasil pemeriksaan dari inspektorat ini. Semua desa harus bisa menindaklanjutinya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. "Kita dari kecamatan, minta semua desa nanti bisa menindaklanjuti LHP dari Inspektorat. Semua catatan yang tertuang dalam LHP itu harus dilengkapi sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan," tambahnya.*