KORAN DIGITAL RM - Hingga saat ini dalam wilayah Kecamatan Pondok Suguh (Ponsu) masih ada 2 desa yang belum selesai menyusun berkas Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Karena sekarang kedua desa ini belum juga menetapkan prioritas RKPDes 2025. Sementara untuk 9 desa lainnya, yaitu Desa Tunggang, Desa Air Hitam, Desa Karya Mulya, Desa Bumi Mekar Jaya, Desa Sinar Laut, Desa Teluk Bakung, Desa Air Bikuk, dan Desa Pondok Suguh, sekarang sudah selesai tetapkan RKPDes Tahun Anggaran (TA) 2025. Selanjutnya, desa yang sudah selesai menetapkan RKPDes ini lanjut ke tahap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025.
BACA JUGA:Jabatan Kades dan BPD Tambah 2 Tahun, Ini Pesan Penting Bupati
BACA JUGA:Tahun Depan SALUT Lentera Ipuh Buka Program Studi Pascasarjana
Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST mengatakan, khusus untuk Desa Air Berau, belum tetapkan berkas RKPDes, kendalanya karena mereka harus merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal tersebut dikarenakan masa jabatan Kades Air Berau bertambah 2 tahun. Sementara untuk Desa Pondok Kadang, tidak diketahui apa penyebab mereka belom menetapkan RKPDes 2025. "Kalau Desa Air Berau jelas, mereka melakukan revisi RPJMDes, mungkin ini membuat mereka agak lamban penetapan RKPDes. Tapi kalau Desa Pondok Kandang kita tidak tahu apa penyebabnya," kata Irwan Kamis,(19/9) kemarin.
BACA JUGA:Hati Hati, Hindari 5 Kebiasaan Ini Agar Tidak Terjadinya Asam Urat
Lanjut Irwan, pihaknya dari kecamatan terus.memdorkmh dan melakukan pembinaan terhadap desa. Sehingga penetapan berkas perencanaan TA 2025, mulai dari penyusunan dan penetapan RKPDes selsai telah waktu. Kemudian penyusunan APBDes dan penetapan APBDes TA 2025 juga bisa selesai tepat waktu. Bagi desa yang sudah selesai menetapkan RKPDes, sekarang ketua tim penyusun APBDes.yang diketuai oleh Sekdes, diminta untuk segera memulai menyusun berkas APBDes. Desa harus menargetkan sebelum akhir Desember mendatang APBDes 2025 sudah register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. "Ya, bagi desa yang sudah selesai tetap RKPDes, selayang sudah bisa melakukan penyusunan APBDes. Acuan penyusunan APBDes ini adalah pagu indikatif DD tahun 2024 ini," beber Irwan.*