Besar Kemungkinan Diantara Dua Sosok Ini Yang Berpotensi Akan Gantikan Bupati Sapuan Selama Masa Kampanye
Satu diantara dua sosok ini, yang berpotensi gantikan Sapuan selama kempanye- poto Rm online.--Sumber PhotoRM online
Radarmukomuko.bacakoran.com- Masa kempanye tinggal enam hari lagi, berdasarkan Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mencalon kembali dalam Pilkada, selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.
Juga merujuk dari surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/4204/SJ, Prihal: penegasan tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah serta pengusulan penjabat sementara; pada poin (3) ditegaskan bahwa, Pjs Bupati/walikota berasal dari penjabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kemendagri.
Nah, menururt Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Pertanyaannya siapa yang akan menggantikan Bupati Mukomuko, H.Sapuan menjalankan tugas daerah selama masa kampanye?
Kemungkinan besar pengganti bupati atau Pj bupati nantinya diambil dari pejabat eselon II Provinsi Bengkulu, seperti sebelumnya.
Untuk itu sesuai harapan dari masyarakat, ada dua putra daerah Mukomuko yang berpotensi ditunjuk Mendagri melalui gubernur untuk menjadi Pj bupati Mukomuko selama proses kampanye.
Adapun dua putra daerah Mukomuko yang sekarang menjabat eselon II di Bengkulu yaitu, pertama Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Kadis TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut., M.Si.
Rizon diketahui sebelum ditarik menjadi pejabat provinsi melalu lelang jabatan, merupakan Kadis Pertanian Mukomuko juga sempat memimpin Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Kedua Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan,M.Kom juga putra Mukomuko, dirinya lebih senior secara masa jabatan di eselon II provinsi dan sudah pernah memimpin beberapa dinas, seperti Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu.
Sebelum ditarik ke provinsi, Jaduliwan merupakan sekretaris Diskominfo Kabupaten Mukomuko.
Selain dua nama ini, juga ada beberapa pejabat eselon II provinsi lainnya berpeluang ditunjuk menjadi Pj Bupati Mukomuko.
Akademisi Fakultas Hukum Unib asal Mukomuko, Hamdani Maakir memberi pendapat dan harapan soal Pjs Bupati Mukomuko mendatang.
Kata Hamdani, secara tata usaha negara, penunjukan Pjs bupati atau walikota menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).