13 Desa di Kecamatan Ipuh Rampungkan RKPDes 2025

Rabu 18 Sep 2024 - 17:13 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Hingga saat ini, Kecamatan Ipuh terus mendorong jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Ipuh, untuk terus melakukan percepatan penyusunan perencanaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Sejauh ini tercatat baru 13 desa yang sudah selesai menyusun berkas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2025. Sementara untuk 3 desa lagi, dua desa diantaranya belum menyampaikan berkas RKPDes ke Kecamatan. Kemudian untuk satu desa lagi yaitu Desa Pulau Baru, berkas RKPDes sudah disampaikan ke Kecamatan. Namun, belum register. Khusus untuk desa yang belum selesai menyusun dan menetapkan RKPDes ini, diharapkan untuk terus fokus melakukan percepatan penyusunan RKPDes 2025.

BACA JUGA:Poktan Medan Jaya Dapat Bagian 1 Unit Hand Traktor

BACA JUGA:Hari ini Kades dan BPD se Dapil 3 Dikukuhkan

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos menyebut, percepatan dalam penyusunan RKPDes ini, merupakan salah satu bagian dari tahapan untuk menetapkan perencanaan tahun 2025. Oleh karena itu, mereka dari kecamatan tidak bosan-bosan untuk mengimbau dan mendampingi semua desa agar terus fokus melakukan percepatan penyusunan perencanaan. Sehingga target penetapan RKPDes ini sesuai dengan schedule yang sudah ada. Yaitu akhir September ini semua desa harus sudah selesai menetapkan berkas RKPDes, kemudian lanjut menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Desa yang sudah register RKPDes 2025 di Kecamatan Ipuh saat ini 13 desa. Desa yang belum menyampai berkas RKPDes ke desa Mundam Marap dan Retak Ilir," kata Sepradanur kemarin.

BACA JUGA:Pintu DI Manjuto Kanan Dibuka, Petani Diminta Optimalkan Pemanfaatan Air

BACA JUGA:Pondok Makmur Masih Fokus Realisasi Fisik DD Tahap Dua

Lanjutnya, untuk desa yang sampai saat ini belum menyampaikan berkas RKPDes ke kecamatan. Pihaknya sudah memberi ultimatum kepada BPD, agar segera melaksanakan Musdes penetapan RKPDes. Selain itu, kepada ketua tim penyusun, dalam hal ini yang diketuai oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Juga harus bisa melakukan percepatan dalam penyusunan data usulan yang sudah  disampaikan oleh BPD. Jika berkas RKPDes sudah selesai, diharapkan untuk segera menyampaikan ke kecamatan untuk diverifikasi sebelum direkomendasi register. "Ya, bagi desa yang belum menyampaikan berkas RKPDes ke Kecamatan. Khusunya untuk Desa Mundam Marap dan Desa Retak Ilir, BPD dan ketua tim penyusun RKPDes di desa setempat sudah kita ingatkan. Target kita sebelum akhir September ini, penetapan RKPDes sudah selesai semua," kata Sepradanur.*

Kategori :