Pemdes Luben Gas Pol APBDes TA 2026

Pemdes Luben Musdes dalam rangka penyusunan APBDes 2026.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Setelah memastikan, Dana Desa (DD) tahap II Non Earmark Tahun Anggaran (TA) 2025 tidak bisa dicairkan, sekarang Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh, mulai fokus mempercepat tahapan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2026.

Pemdes Luben menargetkan, bagaimana sebelum akhir Desember ini, dokumen APBDes mereka sudah teregister di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Sehingga diawal tahun 2026 mendatang, Pemdes Lubuk Bento sudah bisa menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) tahap I Tahun Anggaran 2026.

Kepala Desa (Kades) Lubuk Bento, Hamsin, melalui Sekdes, Ependi Hidayat, yang juga sebagai ketua tim penyusunan perencanaan mengatakan, mereka akan berupaya dengan maksimal percepatan penyusunan dokumen APBDes 2026 ini. Jika tidak ada halangan, dalam Minggu ini penyusunan dokumen APBDes mereka di tingkat desa sudah selesai, kemudian dilanjut evakuasi di tingkat Kecamatan. Untuk selanjutnya langsung diajukan ke bagian hukum Setdakab Mukomuko untuk mendapatkan nomor register. Untuk mengejar target penyusunan dokumen APBDes ini, mereka bahkan lembur untuk menuntaskan penginputan.

"Ya, sekarang kita gas pol proses dan tahapan penyusunan APBDes 2026. Kalau sudah selesai penyusunan nanti, kita langsung evaluasi di kecamatan dan langusng ajukan Nomor register,," ungkap Ependi Selasa,(23/12/2025).

Dijelaskannya, untuk program prioritas penggunaan DD tahun 2026 mendatang, mereka masih mempedomani regulasi dan petunjuk teknis penggunaan DD tahun berjalan. Seperti mengalokasikan DD untuk program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), mengalokasikan DD untuk program Ketahanan Pangan, pencegahan stunting dan kegiatan prioritas pemerintah pusat lainnya. Termasuk mengalokasikan DD untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Jika ada penyesuaian program kegiatan prioritas penggunaan DD/ADD stelah APBDes awa ditetapkan. Maka untuk penyesuaian itu dilakukan dalam perubahan APBDes tahun 2026 mendatang.

"Pedoman penyusunan APBDes, kita mengikuti petunjuk teknis tahun berjalan atau tahun 2025 ini. Kita berupaya melakukan percepatan, jika menunggu petunjuk teknis terbaru dari pusat mungkin tahun depan baru keluar. Sesuai instruksi kecamatan kita harus melakukan percepatan penyusunan APBDes tahun 2026 dengah mengikuti regulasi yang ada," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan