Seluruh Kades dan BPD Bakal Dikukuhkan, Wagimin: Yang tidak Mau Bisa Mundur

Kamis 05 Sep 2024 - 20:06 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomuko.bacakoran.co - Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menetapkan jadwal pengukuhan seluruh Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  se-Kabupaten Mukomuko.

Pengukuhan akan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Setidaknya ada tiga desa di tiga kecamatan yang akan dijadikan lokasi pengukuhan. 

Ada 886 anggota BPD dan Kades yang akan dikukuhkan dengan rincian, Kades sebanyak 144 dan sisanya BPD dari 148 desa. 

"Jumlah Kades yang dikukuhkan 144. Ada 4 desa yang tidak ada Kadesnya. Untuk BPD seluruhnya dikukuhkan, kalau nantinya ada yang mau jabatannya diperpanjang, bisa mengundurkan diri," ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I Kamis (5/9).

Karena jumlahnya cukup banyak, maka pengukuhan dilakukan di 3 tempat dan waktu yang berbeda. 

Untuk wilayah Mukomuko bagian Selatan, meliputi Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Ipuh, Sungai Rumbai dan Kecamatan Pondok Suguh, lokasi pengukuhan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. Pengukuhan dijadwalkan pada Rabu September 2024. 

BACA JUGA:13 Tahun Didominasi Messi dan Ronaldo, Inilah 30 Nominasi Penghargaan Ballon d'Or 2024

Untuk wilayah Mukomuko bagian tengah, meliputi Kecamatan Teramang Jaya, Penarik, Selagan Raya, Teras Terunjam dan Kecamatan Air Dikit, lokasi pengukuhan di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik, pada Kamis 19 September 2024.

Sedangkan untuk wilayah Mukomuko bagian Utara, pengukuhan dijadwalkan pada Jumat 20 September 2024, bertempat di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Air Manjuto. Dan Kades serta BPD yang bakal dikukuhkan berasal dari Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjuto, XIV Koto, Lubuk Pinang, dan Kecamatan V Koto. 

"Untuk sementara kita sudah menetapkan waktu dan jadwal pengukuhan. Tapi untuk kepastian akan berkoordinasi dengan bupati," tambah Wagimin. 

Camat Teras Terunjam, Oky Hendriyadi, S.STP mengatakan, menyikapi jadwal pengukuhan Kades dan BPD, kemarin, Kamis (5/9) mengumpulkan Kades dan perwakilan BPD yang ada di kecamatan ini. Camat meminta, Kades dan BPD untuk mempersiapkan dengan baik. Jangan sampai pada waktu yang tepat ditetapkan tidak bisa hadir. Begitu dengan pakaian yang digunakan, harus menyesuaikan. 

"Kami sudah mengkondisikan Kades dan BPD terkait jadwal pengukuhan. Jangan sampai tidak hadir," demikian Oky.

BACA JUGA:Pemdes Sinar Jaya Survei Lokasi Rencana Pembangunan 2025

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang.

Kategori :