Penggunaan DD Semakin Terikat 30 Persen Jadi Jaminan Kopdes

Kopdes Merah Putih Desa Pulai Payung yang ikut dilauching secara serentak oleh presiden Prabowo beberapa waktu lalu.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Penggunaan Dana Desa (DD) semakin terikat, pasalnya mulai tahun depan masing-masing desa wajib mengalokasikan Dana Desa (DD) maksimal 30 persen yang diperuntukkan sebagai jaminan terakhir tunggakan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 tahun 2025. Pengalokasian anggran dana desa 30 persen dari pagu pokok DD tersebut, sebagai dukungan pemerintah desa terhadap Kopdes Merah Pituh. Dalam hal ini untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman Kopdes Merah Putih, apabila dana di rekening pembayaran tidak mencukupi untuk membayar pokok, bunga, margin, atau bagi hasil yang telah jatuh tempo sesuai perjanjian pinjaman yang disepakati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, saat dikonfirimasi membenarkan, memang ada Permendes terbaru Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, untuk mengimplementasikan Permendes ini, tentu harus ada sosialisasi secara masif ke semua desa. Sesuai dengan yang tercantum dalam Permendes Nomor 10 tersebut, maksimal dana desa yang bisa digunakan untuk dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merag Putih adalah 30 persen dari pagu dana desa per tahun. "Ya, memang benar Permendes Nomor 10 tersebut. Desa bisa alokasikan DD maksimal 30 persen untuk mendukung Kopdes Merah Putih. Saat ini Permendes tersebut disosialisasikan kepada semua desa," ucap Ujang Selamat Kamis,(21/8).

BACA JUGA:Minggu Depan Kades Air Berau Dilantik

Sementara salah satu pendamping desa Kecamatan Sungai Rumbai, Halason Juli Richardo, ST, saat dihubungi mengatakan, penggunaan anggaran 30 dari pagu DD untuk mendukung Kopdes Merah Putih ini. Menurutnya, mungkin penggunaanya nanti ada 2 persi. Pertama jadi jaminan tunggakan terakhir Kopdes Merah Putih. Dan kemungkinan juga bisa digunakan untuk pengembangan usaha Kopdes Merah Putih. Dia menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan awal, melainkan upaya terakhir jika Kopdes Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pada bulan berjalan "Ya, untuk implementasi Permendes Nomor 10 tersebut, Rabu 20 Agustus tempo hari, kami pendamping desa sudah Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan pengimplementasian Permendes Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih ini," ucap Juli yang juga Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai.

Lanjutnya, untuk mengimplementasikan Permendes Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih ini, belum bisa dilaksanakan dalam tahun berjalan. Sekarang, mereka dari pendamping desa tengah mensosiasliasi Permendes ini ke masing-masing desa. Dalam penyusunan perencanaan tahun 2026 mendatang, masing-masing desa harus alokasikan anggaran 30 persen dari pagu pokok DD untuk mendukung dan fasilitasi Kopdes Merah Putih.

BACA JUGA:Pesan Ibu Untuk 10 Anaknya Agar Selamat Dunia Dan Ahirat

"Kalau dalam perubahan tahun 2025 ini belum terkejar. Jadi, untuk mengimplementasikan Permendes Nomor 10 tahun 2025 tersebut, mulai awal tahun 2026 mendatang. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi ke desa," tambahnya.

Untuk diketahui, terkait dengan pengajuan pinjaman, pengurus Kopdes Merah Putih harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana proposal rencana bisnis yang akan diajukan memuat kegiatan usaha, kebutuhan modal, tahapan pencairan pinjaman, bank penyalur, serta rencana pengembalian pinjaman. Selanjutnya, BPD akan menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan dari pengurus Kopdes tersebut. Jika usulan itu disetujui, kepala desa harus membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara serta surat persetujuan pinjaman sebagai syarat pengajuan ke bank.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan