Mukomuko Raih Predikat A Nasional dari Ombudsman dalam Penilaian Pelayanan Publik

bupati Mukomuko, Choirul Huda (Kiri) saat menerima Penghargaan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kabupaten ini berhasil meraih predikat A dalam penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan rekapitulasi Ombudsman, Mukomuko memperoleh nilai 90,64, sekaligus menempatkannya pada kategori kepatuhan tertinggi se-Indonesia. Penilaian tersebut dilakukan terhadap sejumlah instansi pelayanan publik di daerah ini selama periode Mei hingga September 2024.

Dalam proses evaluasi, ada tujuh instansi pemerintahan di Mukomuko yang menjadi objek penilaian, terdiri dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua unit layanan kesehatan. Kelima OPD tersebut yakni:

* Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

* Dinas Sosial (Dinsos)

* Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

* Dinas Kesehatan

* Dinas Pendidikan

Sedangkan dari sektor kesehatan, penilaian diberikan kepada Puskesmas Bukit Mulya serta Puskesmas Lubuk Pinang di Kecamatan Lubuk Pinang.

Keberhasilan ketujuh instansi ini berkontribusi besar dalam mengantarkan Mukomuko meraih nilai kepatuhan tinggi sehingga masuk kategori A secara nasional.

Atas prestasi tersebut, Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, diundang secara resmi oleh Ombudsman Perwakilan Bengkulu untuk menerima penghargaan. Prosesi penyerahan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu. Bupati hadir didampingi sejumlah pejabat terkait dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Dalam keterangannya, Bupati Choirul Huda menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. “Ombudsman merupakan komisi yang mengawasi pelayanan publik, terutama terkait tingkat kepatuhan OPD dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, standar kepatuhan yang dinilai Ombudsman merujuk pada pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dijalankan instansi pemerintah. 

“Ini bukan berarti pelayanan di Mukomuko sudah sempurna, tetapi minimal indikator-indikator yang harus dipenuhi sudah sesuai dengan kriteria pengawasan Ombudsman,” paparnya.

Lebih lanjut, Bupati Choirul Huda menyampaikan bahwa capaian ini tidak boleh membuat jajarannya berpuas diri. Ia meminta seluruh OPD agar terus meningkatkan mutu pelayanan publik agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

“Ombudsman punya kriteria tersendiri dalam memberikan penilaian. Semua kabupaten dinilai dengan indikator yang sama, dan Mukomuko bersyukur bisa memenuhi standar tersebut,” kata Huda.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang responsif dan minim keluhan. pemerintah baru bisa dikatakan berhasil ketika masyarakat merasa puas dan tidak lagi banyak mengeluhkan layanan yang diberikan. Kalau tidak ada keluhan berarti pelayanan sudah baik.

Penghargaan dari Ombudsman ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dengan sinergi yang baik antar-OPD dan komitmen meningkatkan kualitas layanan, Mukomuko menargetkan capaian positif ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada penilaian tahun-tahun mendatang.

“Saya mengimbau seluruh OPD untuk satu visi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, kita bisa memastikan pelayanan publik di Mukomuko semakin berkualitas, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Bupati Choirul Huda.

Dengan perolehan predikat A tersebut, Mukomuko kini masuk dalam jajaran daerah yang dinilai paling patuh dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan