Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polsek Ipuh, Ini Kasusnya

Jumat 19 Jul 2024 - 19:51 WIB
Reporter : IBNU RUSDI
Editor : SAHAD

radarmukomuko.bacakoran.co - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Mukomuko Selatan atau Polsek Ipuh, menangkap seorang pria berinisial Aw, terduga penggelapan uang perusahaan untuk judi online. Pria berusia 22 tahun, asal Simpang Kandis, Kota Bengkulu diamankan dari rumah kontrakannya di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh pada Jum’at, 19 Juli 2024, siang. Kemudian digiring ke Mapolsek Mukomuko Selatan di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, SIK., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan Ipda Radi ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah pengamanan seorang pria atas dugaan penggelapan uang perusahaan. 

‘’Benar, penangkapan Aw dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, atas laporan dari pihak PT Indomarco Adi Prima,’’ kata Radi.  

Terduga pelaku, Aw, merupakan salah seorang karyawan PT Indomarco Adi Prima di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh. Aw seorang karyawan penagihan kepada konsumen PT Indomarco Adi Prima. 

Dikatakan Radi, oleh pelaku, uang perusahaan yang dihimpun dari konsumen tidak disetor ke perusahaan, melainkan digunakan untuk peruntukan lain.

‘’Dia (pelaku,red) karyawan bagian penagihan. Jadi uang yang dia tagih tidak disetor ke Indomarco, tetapi digunakannya untuk judi online,’’ kata Radi. 

Dari data keterangan yang dihimpun, kata Radi, uang perusahaan PT Indomarco yang diduga digelapkan oleh pelaku sebesar Rp 71.237.577,- 

Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah uang tersebut dihabiskan untuk deposit judi online. 

‘’Uang perusahaan Rp71.237.577 dihabis pelaku untuk judi online,’’ ujarnya. 

Uang perusahaan dimainkan atau dipakai pelaku untuk transaksi judi online dihimpun dari tanggal 11 Juni 2024 lalu. Uang tersebut dihimpun dari warung-warung distributor, mitra dari PT Indomaco.

‘’Uang itu dihimpun dari 22 usaha warung yang dia tagih. Pada saat ada pengawasan pemeriksaan, ternyata uang itu sudah ditagih oleh dia (pelaku). Lalu ditanya kepada pelaku, namun uang itu sudah habis, rupanya untuk main judi online,’’ ujarnya. 

Kronologis kejadian, pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, pihak manajemen PT Indomarco Adi Prima melakukan pengecekan faktur kredit transaksi atas nama Toko Suryono yang melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo. Kemudian, pihak Indomarco langsung melakukan pengecekan ke warung Toko Suryono dengan bertemu langsung pemilik toko bernama Ayu.

Dari keterangan Ayu si pemilik Toko Suryono, pihaknya melakukan pembayaran secara cash dan tidak pernah melalui sistem kredit atau jatuh tempo. 

Mengetahui hal itu, pihak bidang pengawas langsung kembali ke kantor PT. Indomarco Adi Prima, dan menemui Indra, petugas admin PT. Indomarco Adi Prima. Selanjutnya, mengecek semua list oulet atau toko yang telah melakukan pembayaran secara kredit atau jatuh tempo. 

Dari hasil pengecekan itu, didapatkan data 22 toko yang telah melakukan pembayaran secara cash, akan tetapi faktur pembayaran secara kredit atau jatuh tempo. Dari bukti pendataan ini, diketahui transaksi pembayaran secara cash dari toko kepada seorang sales perusahaan berinisial Aw. Atas dasar temuan itu, pihak manajemen langsung melaporkan ke Polsek Mukomuko Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum. 

Dari kejadian ini, pihak Polsek Mukomuko Selatan telah mengamankan sejumlah barang bukti 22 faktur pembayaran PT. Indomarco Adi Prima, dan memeriksa saksi pelapor atas nama Indra karyawan PT Indomarco serta mengaman terduga pelaku.

‘’Pelaku telah kita amankan dan pelaku dijerat pasal 374 juncto 372 KUHP tentang  penggelapan,’’ demikian Kanit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan.*

Kategori :