KORAN DIGITAL RM - Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos mengajak semua Kepala Desa (Kades) dan semua lembaga dan elemen masyarakat di tingkat desa untuk bisa mewujudkan program Kabupaten Kota Sehat (KKS). Yang bertujuan agar tercapainya kabupaten kota bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk dihuni sebagai tempat bekerja dan berkarya bagi warga. Serta bisa terlaksana kegiatan program pembangunan berwawasan kesehatan. Kemudian bisa meningkatkan sarana, produktivitas dan ekonomis masyarakat. Kades harus memastikan tidak ada lagi masyarakat di desa yang Buang Air Besar (BAB) sembarangan. Jika masih terdapat warga desa yang BAB sembarangan, desa harus hadir menyediakan jamban untuk keluarga yang belum memiliki jamban.
Menurut Darmadi, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 440/481/D.6/II/2024. Tentang Upaya Akselerasi Pencapaian Desa Open Defecation Free(ODF) Stop Buang Air Besar Sembarang Untuk Mendukung L
BACA JUGA:Perangkat Desa se Kecamatan Sungai Rumbai Diberi Ilmu Baru
Penyelenggaran Kabupaten Kota Sehat. Dalam SE tersebut disebutkan, bahwa BAB sembarangan dapat membahayakan kesehatan manusia. Karana dapat menyebarkan berbagai penyakit seperti penyakit diare, penyakit kulit, Typus dan lain sebagainya. Saat ini masih banyak warga kabupaten Mukomuko yang belum memiliki jamban keluarga. Mereka masih membuang air sembarangan, sehingga memperburuk kesehatan keluarganya. "Kita dari kecamatan sangat mendukung program penyelenggaraan kabupaten kota sehat ini," kata Darmadi.
Camat dan Kades merupakan tokoh panutan dan berperan besar untuk mengajak masyarakat untuk berprilaku hidup sehat. Mulai saat ini kecamatan mengajak semua Kades dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai untuk menggerakkan elemen masyarakat agar bisa disiplin menerapkan perilaku hidup sehat, dimulai dari menjaga kebersihan lingkungan rumah masing-masing. Dan tidak BAB sembarang. Jika masih ada keluarga yang belum memiliki jamban, desa diharapkan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembuatan jembatan bagi keluarga yang selama ini belum memiliki jamban "Surat Edaran ini sudah kita sampaikan kepada masing-masing Kades. Dan kita minta Kades untuk mensosialisasikan SE ini ke masyarakat desanya," beberapa Darmadi.
BACA JUGA:Es Gabus Jadul: Sejarah dan Kelezatan Es Krim Klasik yang Tetap Digemari
Ditambahkannya, dalam SE Bupati ini juga disebutkan, kepada desa diminta untuk membuat aturan tertulis yang dituangkan dalam belum Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan dan sanksi terhadap warga masyarakat membuang air besar sembarangan tempat. Semua elemen masyarakat harus berperan aktif untuk mewujudkan program Kabupaten kota sehat ini. "Pada saat pertemuan dengan desa-desa. Kita dari kecamatan sudah menyampaikan kepada Kades. Agar mengimbau masyarakatnya untuk disiplin dalam menjaga kesehatan, tidak BAB sembarangan tempat. Termasuk mengimbau Pemdes untuk membantu masyarakat yang belum memiliki jamban keluarga," tambahnya.*