radarmukomuko.bacakoran.co - Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024 di Kecamatan XIV Koto dimulai. Hari ini Kamis 20 Juni 2024, tim monev langsung di pimpin oleh Camat, Yusuf Aulawi, S.P akan turun ke dua desa. Desa pertama yang akan dikunjungi, yaitu Desa Dusun Baru Pelokan. Setelah itu akan berlanjut ke desa Lubuk Sanai Tiga. Rencananya kegiatan Monev ini akan berlangsung selama 4 hari. Dalam satu hari tim akan turun melaksanakan monev di dua desa.
Camat XIV Koto, Yusuf Aulawi menyampaikan, sebagaimana rutin dilakukan pada tiap tahun, kegiatan kecamatan yang akan segera dilaksanakan, yaitu monev ke desa. Pihaknya dari kecamatan juga telah menyusun jadwal meonv tersebut. Jika tidak ada perubahan, tim monev akan turun ke desa selama empat hari. Dimulai dari hari ini. Rencananya dalam satu hari tim akan turun ke dua desa. Pasalnya di XIV Koto terdapat delapan desa. Adapun yang akan di periksa terkait realisasi fisik tahap I serta kelengkapan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPj). “Kita hari ini (kemarin) akan mulai turun ke desa untuk melaksanakan Monev DD tahap I,”ucap Camat, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 19 Juni 2024. BACA JUGA:Gading Jaya Godok Pengajuan Tahap II Masih Camat, maka dari itu, saat turun ke desa, tim monev akan dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama bertugas melakukan pengecekan bangunan fisik di lapangan. Sedangkan tim ke dua akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan SPJ. Adapun pemeriksaan ini bukan bersifat temuan. Sebab pemeriksaan Monev hanya bersifat pembinaan. Sehingga jika ada yang kurang pas, nantinya pihak desa akan diarahkan memperbaiki hal tersebut. Supaya hasil realisasi program kerja nantinya maksimal. “Rencananya Monev ini akan berlangsung selama empat hari. Adapun yang akan kita periksa terkait bangunan fisik dan kelengkapan SPj,”sambungnya. Kemudian Camat juga menyampaikan, kepada desa yang dikunjungi untuk mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Sebagaimana surat edaran yang telah disampaikan, saat tim datang, pemerintah wajib menghadirkan lembaga terkait. Mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta unsur desa lainnya. BACA JUGA:Sudah Menjadi WNI, Maartin Paes tak Kunjung Bisa Perkuat Timnas “Maka kita berharap saat pelaksanaan monev seluruh berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan oleh pihak desa,”demikian Kades.*
Kategori :