Sudah Menjadi WNI, Maartin Paes tak Kunjung Bisa Perkuat Timnas

Proses Naturalisasi Maartin Paes --Istimewa


radarmukomuko.bacakoran.com - Maartin Paes sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengucapkan sumpah setia pada Akhir April lalu. Namun demikian, Maartin tak kunjung bisa memperkuat Timnas sepakbola Indonesia.
Kendala yang dihadapi adalah, Maartin Paes pernah pernah bermain untuk Timnas Belanda U-21, pada usia 22 tahun. Hal tersebut bisa menghalangi Maartin Paes untuk pindah konfederasi.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, melalui sidang Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Pengadilan Arbitrase Olahraga adalah badan peradilan independen yang menyelesaikan sengketa antar pihak yang terlibat dalam olahraga.
Meskipun daftar sidang CAS sudah diterbitkan sampai bulan Juli, namun tidak ada jadwal sidang untuk kasus Maarten Paes.
Hal ini menjadi sinyal bahwa Maarten Paes belum bisa dipastikan bakal memperkuat Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada September 2024 mendatang.
Seperti telah diketahui bersama bahwa, Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
Dan Indonesia akan menghadapi laga berat untuk memperebutkan tiket lolos otomatis ke Piala Dunia 2026. Oleh karena itu, Timnas butuh jasa Maartin Paes untuk memperkuat posisi penjaga gawang.
Dan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) telah memilih Maartin Paes untuk di-naturaliasi. Maartin Paes tidak memiliki darah Indonesia. Hanya saja, Maartin Paes memiliki nenek yang lahir di Indonesia dan pernah tinggal di Indonesia.
Nenek Paes sendiri diketahui sebagai seorang blijvers, yaitu orang keturunan Eropa yang menetap di Indonesia saat masih dikenal dengan Hindia Belanda.
Hal ini berkaitan dengan asas ius soli dari nenek Paes yang merupakan warga negara asing namun lahir di Indonesia. Dalam aturan naturalisasi pemain yang ditetapkan oleh FIFA, Paes pun dianggap sah untuk melewati proses pergantian kewarganegaraan lantaran naturalisasi tidak sebatas hanya asal darah, namun juga melibatkan garis keturunan keluarga dan hukum yang berlaku.(***)

Tag
Share