radarmukomuko.bacakoran.co - Cair, awal bulan Juni ini Gaji Ketiga Belas untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara dibayarkan.
“Pembayaran Gaji Ketiga Belas Satker Vertikal pada KPPN Mukomuko sampai dengan hari ini tercatat Rp 2,74 Miliar dengan jumlah penerima 660 pegawai. Tinggal 1 satker belum mengajukan. Diharapkan pembayaran Gaji Ketiga Belas akan rampung seluruhnya pada pekan ini sehingga dapat dimanfaatkan oleh penerima terutama pada masa pendaftaran anak-anak sekolah” kata Didik Setyobudi, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Mukomuko. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, proses pengajuan telah dibuka sejak tanggal 27 Mei 2024 dan penyaluran dana tersebut dijadwalkan terbit pada tanggal 3 Juni 2024. Didik mengatakan bahwa besaran Gaji Ketiga Belas yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. BACA JUGA:Pemkab Siap Bantu Petani Miliki Sertifikat Prima Keamanan Pangan “Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya,” sambungnya. Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Dengan telah salurnya Gaji Ketiga Belas untuk satker vertikal, semoga dapat mendorong percepatan pencairan di Pemda sehingga manfaatnya lebih terasa guna persiapan tahun ajaran baru,”harap Didik. Ditemui di tempat kerjanya, Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko menyampaikan bahwa pemberian Gaji Ketiga Belas adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan kedepan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik. BACA JUGA:Lurah Koto Jaya ’Bentrok’ dengan Satlantas Polres Mukomuko Gaji Ketiga Belas sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan sekaligus bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mendorong pembelanjaan para pegawai. “Kami sangat mengapresiasi KPA Satker Vertikal lingkup Kabupaten Mukomuko yang telah memprioritaskan pengajuan Gaji Ketiga Belas tahun ini sehingga pembayarannya dapat sesegera mungkin dilaksanakan di awal waktu,” pungkas Wahyu.*
Kategori :