KORAN DIGITAL RM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Bengkulu dimulai tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Ini berlaku untuk semua Kantor Samsat di daerah kabupaten kota, termasuk Kabupaten Mukomuko.
Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh masing-masing Samsat di daerah, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor .E290. BPKD Tahun 2024, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Cegah Penularan Penyakit Rabies, HPR di Lubuk Gedang Divaksin
BACA JUGA:Satu Fisik DD Tahap I Ranah Karya Diserahterimakan
Informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Bima Adi Pangestu.
“Program pemutihan pajak ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu. Pelaksanaannya, di mulai tanggal 4 Juni sampai 30 November 2024,’’ kata Bima Adi Pangestu di Mukomuko, Senin, 3 Juni 2024.
Bima menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan meliputi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke 2 dan seterusnya.
‘’Program pemutihan pajak ini bertujuan agar kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Mukomuko benar-benar teregister kewajiban daftarnya di Mukomuko,’’ ujarnya.
Perlu disampaikan, untuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tetap akan dikenai wajib bayar dan dihitung lama masa tunggakan.
‘’Jika 5 tahun tak pernah bayar, maka biaya SWDKLLJ di kali 5 tahun. Misal SWDKLLJ kan Rp 35 ribu, kalau tidak bayar selama 5 tahun berarti Rp 35 ribu dikalikan 5 jadi totalnya Rp 175.000,” jelasnya.
Bagi masyarakat Mukomuko yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, datang langsung ke Kantor Samsat Mukomuko. Layanan program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku di kantor Samsat, dan tidak untuk layanan Samsat keliling.
Berikut Syarat Pemutihan Pajak dan BBNKB :
Untuk mendapatkan program pemutihan pajak dan BBNKB ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum datang ke Samsat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB :
A. Pemutihan Pajak