Gubernur Bengkulu Kembali Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Selama 6 Bulan

Senin 03 Jun 2024 - 18:02 WIB
Reporter : IBNU RUSDI
Editor : SAHAD

1. KTP sesuai nama yang ada di STNK

2. STNK Asli

3. BPKB Asli

B. Pengurusan BBNKB

1. KTP Asli dan Fotokopy

2. STNK Asli dan Foto copy

3. BPKB Asli dan Foto copy 

4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai

BACA JUGA:Kades Gajah Mati Berikan Reward Khusus Untuk Warga Berprestasi

BACA JUGA:Dipengaruhi Budaya Cina, Eropa dan Arab, Ini Filosofi Kerak Telor Betawi

Cara Pembayaran Pajak Tahunan :

1. Datang ke kantor Samsat.

2. Datangi bagian administrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratan, yang nantinya akan di verifikasi petugas.

3. Selanjutnya tunggu hingga petugas memanggil dan memberikan surat yang berisi jumlah pajak tahunan kendaraan yang harus dibayar.

4. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran yang ada di Samsat

5. Tunggu proses STNK dan ambil STNK saat nama sudah dipanggil oleh petugas.

Kategori :