Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan
Motor :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000
3. SWDKLLJ, Rp 35.000
4. PKB, Sesuai Tertera di STNK
5. Denda Pajak, dibebaskan
Mobil :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000
3. SWDKLLJ, Rp 143.000
4. PKB, Sesuai Tertera di STNK
5. Denda Pajak, dibebaskan.(nek)
Kategori :