Gubernur Bengkulu Kembali Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Selama 6 Bulan

Senin 03 Jun 2024 - 18:02 WIB
Reporter : IBNU RUSDI
Editor : SAHAD

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan

Motor :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000

3. SWDKLLJ, Rp 35.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan

Mobil :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000

3. SWDKLLJ, Rp 143.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan.(nek)

Kategori :