KORAN DIGITAL RM - Pelayanan Administrasi Kependudukan dan pencetakan data kependudukan saat ini telah tersedia di Kantor Camat Ipuh. Pelayanan Administrasi Kependudukan ini dapat dilakukan saat jam kerja dan berlaku untuk lima wilayah Kecamatan yakni, Kecamatan Ipuh, Malin Deman, Sungai Rumbai, Air Rami dan Pondok Suguh.
Camat Ipuh, Sepradanur S.Sos menyebutkan layanan Administrasi Kependudukan telah tersedia di Camat Ipuh dan dapat melaksanakan berbagai pendataan dan pencetakan diantaranya pencetakan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian serta layanan kependudukan lain. Namun pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) belum dapat dilakukan di Kantor Camat.
“Saat ini segala bentuk Administrasi dan pencetakan data dapta kami lakukan, cukup datang dan membawa persyaratan ke kantor pada jam kerja. Namun saat ini pencetakan hanya KIA belum dapat dilaksanakan,” ungkap Sepradanur.
BACA JUGA:Halalbihalal, Warga Mengadu Konflik HGU Kepada Bupati
Teruntuk pencatatan dan pencetakan KTP dapat dilakukan dengan membawa persyaratan seperti KK, Kutipan Akte Kelahiran, surat pengantar Desa serta telah berusia 17 Tahun. Namun jika pemohon kurang dari 17 tahun akan tetap dapat mencatat data kependudukannya di Kantor Camat dan mengambil hasil pencetakan KTP setelah berumur 17 tahun 1 hari.
Berbagai pelayanan lain juga dapat dilakukan seperti perbaikan, perubahan dan pemindahan data. Tentu hal ini sangat disambut baik oleh masyarakat karena mempermudah proses administrasi kependudukan.
Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Camat Ipuh diharapkan dapat mempermudah proses masyarakat dalam mendapatkan akses pendataan kependudukan tanpa harus ke Kantor Dukcapil Mukomuko. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya serta transportasi.
BACA JUGA:Pemdes Pondok Suguh Mulai Kebut Proyek DD Tahun 2024
Terlebih saat musim libur sekolah banyak anak sekolah yang telah dan akan berusia 17 tahun mendatangi Kantor Camat untuk melakukan pendataan dan membuat KTP. Seperti yang diketahui KTP menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia saat telah berusia 17 Tahun sebagai tanda penduduk yang sah.*