Terkuak, Ternyata Begini Cara Cek KTP yang di Pakai Pinjol atau Tidak

Terkuak, Ternyata Begini Cara Cek KTP yang di Pakai Pinjol atau Tidak--Istimewa

radarmukomuko.bacakoran.co  -Maraknya kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) membuat kita perlu waspada. Jangan sampai data pribadi kita disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang bisa dilakukan. Sebab, dikhawatirkan KTP bisa saja dipakai orang lain tanpa sepengetahuan Anda.

Pinjaman online atau sering disebut pinjol merupakan layanan pinjaman uang yang diberikan melalui platform digital atau aplikasi berbasis internet dan jenis pinjaman tanpa jaminan.

Proses pengajuan pinjaman secara online ini biasanya hanya memerlukan identitas seperti KTP dan nomor telepon sebagai syarat verifikasi. Apabila verifikasi berhasil, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform, lalu dicaikan ke rekening yang didaftarkan.

Dikarenakan proses pengajuan pinjaman online ini terbilang mudah, tidak jarang banyak kasus identitas seperti KTP disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP itu sendiri.

Cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak

Demi memastikan apakah data KTP pribadi kita disalahgunakan oleh orang lain atau tidak untuk pinjol, berikut cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang bisa dilakukan.

Cara tersebut bisa dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat diakses secara online maupun offline.

1. Cek KTP dipakai pinjol melalui SLIK OJK online

BACA JUGA:Inilah 27 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Hadapi Jepang dan Arab Saudi

Akses laman idebku.ojk.go.id atau donwload aplikasi aplikasi iDebku OJK

Pilih opsi "Pendaftaran"

  1. Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)
  2. Pastikan semua informasi terisi dengan benar
  3. Klik tombol "Selanjutnya" setelah memverifikasi data
  4. Langkah berikutnya adalah melengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan
  5. Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  6. Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
  7. Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
  8. Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
  9. Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.

2. Cek KTP dipakai pinjol secara offline

BACA JUGA:Rabat Beton Masih Menjadi Prioritas Tunggal Jaya 2025

Anda dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)
  • Paspor untuk warga negara asing (WNA)
  • Surat kuasa jika menggunakan kuasa

OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda berikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon.

Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Layanan bantuan OJK

Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan dalam memeriksa data pribadi Anda melalui cara diatas, Anda dapat menghubungi layanan bantuan OJK berikut.

1. Call center

BACA JUGA:Pagi yang Buruk, Rezeki yang Terhambat Kebiasaan yang Perlu Diubah

Jika Anda menduga data pribadi telah disalahgunakan oleh pinjol, segera hubungi call center OJK di nomor 081-157-157-157. Mereka dapat membantu memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat diambil.

2. Layanan pengaduan OJK

OJK menyediakan layanan pengaduan untuk masalah terkait penyalahgunaan data pribadi. Anda dapat mengirim email ke [email protected] dan jelaskan masalah Anda secara rinci dan sertakan bukti pendukung.

Langkah pencegahan agar KTP tidak disalahgunakan

BACA JUGA: Lucinta Luna, Kontroversi yang Tak Kunjung Reda

Menjaga keamanan data pribadi di era digital sekarang ini sangat penting, terutama dengan maraknya layanan pinjol ilegal.

Simak langkah pencegahan yang bisa dilakukan agar data-data pribadi seperti KTP tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

  1. Jangan pernah memberikan foto KTP kepada pihak yang tidak tepercaya.
  2. Hindari mengunggah foto KTP, paspor, atau identitas lain di media sosial.
  3. Jika memberikan fotokopi KTP, beri tanda air (watermark) dan pastikan hanya untuk keperluan penting dan jelas.
  4. Simpan dokumen pribadi dengan aman.
  5. Rutin melakukan pengecekan SLIK.
  6. Pastikan selalu menggunakan layanan keuangan yang terdaftar di OJK.
  7. Simpan bukti pengajuan laporan jika ditemukan penyalahgunaan.
  8. Perbarui password email dan akun digital secara berkala.
  9. Waspadai panggilan/SMS mencurigakan terkait pinjaman yang tidak pernah diajukan.

Demikian cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak yang bisa dilakukan. Pinjaman online dapat menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana mendesak, tetapi penting untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan memahami semua risikonya.*

Tag
Share