radarmukomukobacakoran.com - Perampokan, merupakan kasus yang jarang terjadi di Kabupaten Mukomuko. Namun demikian, bukan berarti Mukomuko aman dari tindak kejahatan.
Kejadian dugaan perampokan yang terjadi pada Selasa 2 April 2024, menjadi peringatan. Bahwa kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, serta bisa menimpa siapapun Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Teramang Jaya, IPTU Joni Alzufri, SH menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Kendala yang dihadapi, kata Kapolsek, Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepi dan gelap. Minimal informasi dan bukti petunjuk, tidak membuat Kapolsek Teramang Jaya beserta jajaran putus asa. "Kami sudah cek TKP untuk mendapatkan informasi petunjuk. Sekecil apapun petunjuk yang kami dapat, sangat penting untuk ditindaklanjuti," ujar IPTU Joni. BACA JUGA:Berbuka Bersama Insan Pers, Kajari Harapkan Hal Ini Kapolsek juga menyampaikan, kejadian ini hendaknya dijadikan pelajaran. Dalam melakukan kejahatan, pelaku memiliki 1001 cara. Pura-pura habis, adalah modus yang dilakukan oleh 2 orang terduga pelaku perampokan di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang, pada Selasa 2 April 2024 malam. "Pelaku kejahatan memiliki banyak cara. Kita harus waspada. Ketika kita melihat sesuatu yang mencurigakan, sebaiknya lapor ke Polisi terdekat," pesan IPTU Joni Alzufri. Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Desa Makar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Jumani (52) dan Sutrami (45) mengalami nasib sial. Mereka menjadi korban perampokan. Akibatnya uang sebesar Rp4,5 juta berhasil dibawa kabur oleh 2 orang pelaku. Peristiwa ini terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Selasa 2 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Adapun ciri-ciri pelaku, 1 orang tinggi badan sekitar 170 cm, perawakan sedang, memakai jaket hitam langsung dengan penutup kepala, logat Jawa. Orang kedua tinggi sekitar 165 cm, badan sedang, menggunakan jaket hitam dengan penutup kepala sebo. Menggunakan bahasa Indonesia. BACA JUGA:Periksa Rumah Hingga Titip Kunci Bila Bepergian Kronologis kejadian, pada Selasa 02 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang dari Kecamatan Lubuk Pinang menuju rumahnya di Sungai Rumbai. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BD 6517 NT berboncengan dengan istrinya Sutrami. Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan nasional di Desa Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, korban dihentikan oleh 2 orang. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Korban berhenti dan pelaku bilang kalau motornya habis bensin. Setelah itu salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan meminta uang kepada korban. Pelaku sempat memecahkan spion motor korban dan mengambil kunci kontaknya, dan pelaku meminta istri korban agar membuka tasnya dan pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 4.500.000,-. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke arah simpang Bantal. Korban pada saat itu tidak bisa mengejar karena kunci kontak motor miliknya diambil pelaku. Tidak lama berselang, ada pengendara yang lewat dan korban menghentikan untuk minta pertolongan dan menghubungi petugas polsek Teramang Jaya. Kemudian anggota polsek datang ke TKP dan melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku.*
Kategori :