koranrm.id - Hingga saat ini masih ada 5 desa dari 13 desa di Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko, yang belum melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggran (TA) 2026.
Yaitu, Desa Lubuk Silandak, Desa Teramang Jaya, Desa Bunga Tanjung, Desa Berangan Mulya dan Desa Nelan Indah. Padahal sesuai dengan Rencana Kerta Tindak Lanjut (RKTL) yang ditetapkan kabupaten, untuk deadline penetapan dokumen RKPDes TA 2026 ini paling lambat Minggu ketiga September. Namun, di Kecamatan Teramang Jaya masih ada desa yang tak mengindahkan RKTL yang sudah ditetapkan kabuaouen. Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si, melalui Kasi Ekobang, Nurfizin, S.MM, dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan penetapan RKPDes TA 2026, dia mengaku masih ada 5 desa lagi yang belum. Padahal RKTL penyusunan dan penetapan dokumen RKPDes TA 2026 ini sudah disampaikan ke desa. Selain itu, pada bulan Agustus lalu, mereka dari kecamatan juga sudah memberikan surat pemberitahuan ke masing-masing desa agar melakukan percepatan penyusunan dan penetapan dokumen RKPDes TA 2026. "Ya, masih ada 5 desa yang belum melaksanakan Musrenbangdes untuk penetapan RKPDes TA 2026. Tapi kalau Musdes penjaringan usulan semuanya sudah selesai. Tetapi Musrenbangdes untuk penetapan baru sebagai desa yang sudah selesai," katanya ditemui di kantor kecamatan Teramang Jaya Selasa,(7/10). Ditambahkanya, bagi desa yang belum melaksanakan Musrenbangdes untuk penetapan RKPDes TA 2026 ini. Pihaknya dari kecamatan akan terus memberikan imbauan. Dan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi kecamatan. Agar masing-masing desa yang melakukan melaksakan Musrenbangdes penetapan RKPDes ini segera melaksanakan. Karena terkait dengan penyusunan perencanaan 2026 ini, sebelum akhir Desember mendatang semua desa harus sudah menetapkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk TA 2026. Ini deadline sesuai dengan RKTL yang sudah ditetapkan kabupaten. "Kita kecamatan akan terus memberikan pembinaan dan imbauan. Khususnya bagi desa yang belum menetapkan dokumen RKPDes TA 2026," tambahnya.
Kategori :