Giliran Warga Medan Jaya Menggeruduk Kantor Desa

Kamis 21 Mar 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Setelah menerima undangan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya, akhirnya sebanyak 38 warga Desa Medan Jaya langsung mendatangi kantor desa Medan jaya Kamis pagi,(19/3) kemarin. Kedatangan mereka untuk menerima uang tunai sebesar Rp 900.000. Bantuan tersebut merupakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini adalah warga yang ditetapkan sebagai Kelurga Penerima Manfaat (KPM). Dimana 38 warga ini sudah melalui seleksi dalam musyawarah desa khusus (Musdesus). 38 warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini dikategorikan miskin ekstrim. Dan tidak mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah.

BACA JUGA:Peresmian Gedung Baru BPR Mukomuko, Bupati Sapuan Tuntut Kesungguhan Direksi

Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) mengatakan, sesuai dengan kesiapan pihaknya dari desa. Setelah ia memastikan anggaran tahap I sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Mereka langsung menjadwalkan untuk penyaluran. Menurutnya, penyaluran bantuan langsung tunai dana desa ini harus dipercepat. Karena warga yang menerima bantuan ini adalah warga yang memang benar membutuhkan. Dan layak untuk mendapatkan bangunan. "BLT-DD yang kita salurkan yaitu untuk untuk bulan Januari, Februari hingga bulan Maret ini. Masing-masing KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp 900.000. Karena besaran dana BLT-DD untuk satu bulan sebesar Rp 300.000," kata Akang.

BACA JUGA:Realisasi Fisik Tahap I Lubuk Sanai Dimulai Pasca Lebaran

Terkait dengan kriteria penerima BLT-DD ini, lanjut akang, sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Dan ia juga memastikan 38 warga Desa Medan Jaya yang mendapat BLT-DD tahun 2024 ini, sudah memenuhi kriteria dan kriteria yang sudah ada. Dan ia juga memastikan bahwa warga yang mendapat BLT-DD ini bukan pilihan Kades atau perangkat desa.  Tetapi warga yang menerima BLT-DD ini dimusyawarahkan bersama BPD, Tokoh masyarakat. Kemudian ditetapkan secara bersama hingga diterbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang BLT-DD. "Kita pastikan semua warga yang kita tetapkan sebagai KPM BLT-DD ini adalah warga yang dikategorikan tidak mampu. Dan layak untuk mendapatkan bantuan," imbuh Akang.*

Kategori :