Medan Jaya Salurkan BLT-DD Bulan Oktober
Penyaluran BLT-DD secara simbolis kepada salah satu KPM.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya Kecamatan Ipuh Mukomuko Jumat,(10/10) kemarin kembali menyalurkan Bantuan Langusng Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan Oktober. Sesuai dengan komitmen Pemdes Medan Jaya, penyaluran BLT-DD ini dilaksanakan setiap bulan.
Dengan besaran bantuan tunai yang diterima oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu sebesar Rp 300.000. Dengan disalurkan setiap bulan, masing-masing KPM bisa memanfaatkan bantuan ini setiap bulan. Dengan harapan bangunan tersebut bisa digunakan untuk hal yang beamfaat. Seperti menambah modal usaha kecil yang sedang dirintis, dan bisa juga untuk memenuhi keperluan mendesak lainnya.
Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) mengatakan, sesuai dengan kesiapan pihaknya di desa. Setelah dana cair penyaluran langusng dilaksanakan. Dan mereka tidak menunggu tiga bulan atau penyaluran dilaksanakan dalam 3 bulan satu kali. Karena warga atau KPM yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tunai yang bersumber dari DD ini adalah warga yang tidak mampu. Atau warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Dan mereka memang membutuhkan bantuan tersebut.
"Ya, Jumat kemarin kita kembali menyalurkan BLT-DD untuk bulan Oktober 2025 ini. Semua KPM kita undang ke balai desa. Bagi yang tidak bisa hadir berhalangan sakit perwakilan dari desa langusng door to door untuk mengantarkan bantuan tersebut," kata Akang.
Dilanjutkan Akang, terkait dengan jumlah KPM BLT-DD di Desa Medan Jaya ini, ditetapkan sebanyak 42 KPM). Jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdes) penetapan KPM-BLT-DD waktu lalau. Dimana 42 warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini, betul-betul sudah diseleksi dengan transfaran. Dan tidak ada kepentingan dan hubungan keluarga terhadap warga yang menerima bantuan tersebut.
"Semua warga yang menjadi penerima bantuan ini adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Mereka ditetapkan sebagai KPM sesuai dengan regulasi dan memenuhi kriteria yang sudah ditentukan pemerintah pusat," tambah Akang.