Lahan HGU PT. DDP di Pondok Suguh Diduga Sudah Tak Berizin

Minggu 10 Mar 2024 - 16:35 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORAN DIGITAL RM - Lahan Hak Garap Usaha (HGU) PT DDP Air Berau Estate (ABE) dengan luas lebih kurang sekitar 1.600 an Hektar (Ha) yang ada di wilayah Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Bengkulu, saat ini diduga sudah tidak mengantongi izin. Menurut informasi, izin HGU Nomor 02 PT DDP Air Berau Estate tersebut sudah habis sekitar bulan Desember tahun 2021 lalu. Izin HGU tersebut diduga belum diperpanjang. Karena salah satu syarat perpanjangan izin HGU itu harus ada persetujuan dari desa penyangga. Namun, sampai saat ini semua desa penyangga yang ada dalam wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini, tidak pernah dilibatkan terkait dengan masalah pemanjangan izin HGU tersebut. 

Menurut salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pondok Suguh, yang juga Kades dari salah satu desa penyangga, Heriyanto, SAP mengatakan, mereka siap memberikan persetujuan terkait dengan perpanjangan izin lahan HGU tersebut. Dengan catatan pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya. Memberikan lahan 20 persen dari luas lahan HGU yang mereka kuasai di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini. Permintaan lahan 20 persen dari luas lahan HGU itu bukan tanpa dasar. Kewajiban perusahaan memberikan lahan 20 persen tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang kita tahu sebagai desa penyangga. Izin HGU PT DDP ABE itu belum diperpanjang. Dan dipastikan lahan HGU itu sekarang ilegal. Karena sudah tidak mengantongi izin," kata Heriyanto Melalui telepon seluler Minggu,(10/3) kemarin.

BACA JUGA:Keren! Ini Program Ketahanan Pangan Yang Direalisasikan Desa Banjar Sari

Dijelaskan Heriyanto, yang menjadi desa penyangga ada 6 desa. Yaitu, Desa Lubuk Bento, Desa Air Berau, Desa Pondok Suguh, Desa Pondok Kandang, Des Karya Mulya dan Desa Tunggang. Sampai saat ini tidak ada satupun desa penyangga yang dilibatkan dalam perpanjangan izin HGU tersebut. Mereka desa penyangga ini memang terus terang menolak dengan keras perpanjangan izin HGU itu kalau pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Yaitu memberikan lahan seluas 20 persen kepada masyarakat desa penyangga. "Kalau pihak PT DDP tidak memenuhi permintaan mereka. Semua desa penyangga ini menolak perpanjangan izin lahan HGU tersebut," jelasnya.

Masih dijelaskan Heriyanto, sebagai Kades mewakili masyarakat sudah berupaya duduk bersama dengan pihak perusahaan menyampaikan tuntutan masyarakat desa penyangga. Tanggal 29 Februari 2024 lalu, mereka 6 Kades desa penyangga sudah pernah duduk bersama dengan pihak perusahaan, BPN Provinsi Bengkulu, Sekda Mukomuko, dan BPN Mukomuko. Dalam pertemuan singkat itu, kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu menyebut, mereka tidak akan verifikasi berkas perpanjangan izin HGU PT DDP ABE kalau persoalan di bawah belum selesai. Dalam pertemuan singkat itu pihak PT DDP mengatakan akan kembali mengadakan pertemuan sebelum tanggal 7 Maret. Dan sekarang sudah tanggal 10 Maret, hasil pertemuan awal itu belum ada tindaklanjut dari perusahaan.

BACA JUGA:Nasi Liwet: Kuliner Khas Solo,Biasa Dimasak Acara Pesta dan Khitanan, Berkut Langkah-Langka Cara Memasaknya

Mereka sebagai Kades sekarang terserah dengan warga desa. Mereka sebagai Kades sudah berupaya memfasilitasi tuntutan warga ke pihak DDP. Namun, tanggapan dari pihak PT DD belum ada. Kedepan apa langkah yang dilakukan oleh warga, mereka sebagai Kades juga sudah tidak bisa berbuat banyak. Karena niat baik mereka untuk memfasilitasi sudah pernah dilakukan. Tetapi tidak ada tanggapan. "Internal kita 6 kades ini sudah rapat. Sekarang kita serahkan kepada warga desa aja lagi. Kita sudah berupaya untuk duduk bersama dengan pihak PT DDP. Niat baik kita sebagai Kades terkesan diabaikan oleh pihak PT DDP. Bahkan pihak Pemda juga sudah mengetahui persoalan ini," tutupnya.*

Kategori :