KORAN DIGITAL RM - Mungkin banyak yang bertanya-tanya seperti apa kabar pengusutan dugaan korupsi di RSUD Mukomuko, karena sudah jarang terdengar. Dipastikan kasus ini tidak hilang, pihak kejaksaan Mukomuko masih terus bekerja untuk mengurai kasus utang miliaran rumah sakit tersebut. Dokumen yang harus diperiksa dan dicocokkan cukup banyak.
Selain itu pihak penegak hukum juga berupaya menjaga suasana yang kondusif dan tenang pada masyarakat dalam menghadapi pemilu. Hingga banyak informasi tentang penanganan kasus pidana yang tidak terpublis. Kabar terbaru, dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu rampung. Kemungkinan besar bulan Maret akan ada penetapan tersangka berjamaah. "Dalam minggu ini LHP kita terima, dalam dua tiga hari kita tela’ah. Sudah pasti kita lanjutkan dengan penetapan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH. BACA JUGA:Kankemenag: 180 CJH Mukomuko ke Tanah Suci Pertengahan Mei Agung juga menyampaikan, berkaitan dengan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Untuk estimasi KN sementara kurang lebih mencapai Rp 3 miliar, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena kepastian kan nantinya setelah LHP terbit. Yang pasti perjalanan mengungkapkan perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD ini jaksa harus bekerja ekstra pasalnya berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun. Selain itu dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukkan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan. "Ada 36 ribu transaksi harus kita bedah satu persatu. Kemudian juga saksi-saksi yang kita dimintai keterangan banyak dan sering tidak mengetahui apa yang ditanyakan penyidik. Yang pastinya fokus pemeriksaan kita berkaitan temuan Mark up dan SPj fiktif,” terangnya. Sedangkan untuk jumlah saksi yang telah diperiksa berkaitan perkara ini. Sudah lebih dari 500 saksi. Mulai dari Managemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan anggaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021. BACA JUGA:SNVT PJPA Lanjutkan Pembangunan Air Baku di Malin Deman Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, selanjutnya seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko. Sedangkan yang terakhir dilakukan pemeriksaan 21 pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko. "Kami yakin banyak warga Mukomuko yang bertanya, kapan perkara RSUD ini akan rampung. Semaksimal mungkin kami lakukan agar perkara ini dapat tuntas sehingga KN yang didapatkan bisa kembali ke negara," ucapnya. Dipastikan hingga saat ini tidak ada pihak-pihak yang diduga melakukan KN menitipkan satu rupiahpun ke RSUD Mukomuko. Maka dari itu selesai tela’ah LHP. Puluhan saksi akan dipanggil kembali dan langsung akan ada penetapan tersangka diantara saksi-saksi yang diperiksa tersebut. "Tersangka yang pasti lebih dari dua orang. Untuk pastinya kita tunggu nanti ya. Selain itu kami juga berharap adanya perkara ini, tidak mengganggu pelayanan di RSUD Mukomuko," tandasnya. BACA JUGA:11 Desa di Kecamatan Ponsu Menunggu Transferan Tahap I Sebagaimana diketahui setelah dinaikanya status Tipikor keuangan RSUD Mukomuko ke penyidikan. Proses hukum terus berproses, mulai dari melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan isi dari laporan, baik uang masuk, uang keluar, permintaan barang, dan kebutuhan lainnya. Termasuk penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS, berkaitan dengan dana claim BPJS, pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis. Alhasil dalam pemeriksaan-pemeriksaan tersebut Kejari banyak menemukan kejanggalan. Baik itu Mark up belanja, dan SPJ fiktif. Untuk manajemen RSUD yang telah diperiksa mulai dari seluruh pimpinan RSUD Mukomuko, Bendahara uang masuk dan Bendahara pengeluaran, Pimpinan pemasok obat, dan Alkes, Pimpinan BPJS Kesehatan Mukomuko, seluruh pegawai RSUD penerima gaji dan honor, termasuk pemilik ritail tempat belanja RSUD Mukomuko telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan status saksi.*
Kategori :