KORANRM.ID - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto meyakini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan presiden Prabowo tidak gegabah dalam alih fungsi 20 juta Hektar (Ha) lahan untuk swasembada pangan. Pemerintah tidak gegabah melanggar Undang-Undang (UU) dalam alih fungsi hutan. Pernyataan tersebut disampaikan Siti Hediati Suharto saat menerima audiensi Walhi di gedung Nusantara DPR RI pada Rabu,(12/2) tempo hari. Dalam audiensi tersebut, Walhi menyoroti isu terkait dengan program 20 Ha lahan yang akan digunakan untuk pertanian dan industri lainnya. Belakangan ini isu ini telah menjadi topik hangat dalam diskusi jajaran lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang matang sebelum mengalihfungsikan lahan yang bertujuan untuk menuju swasembada pangan ini.
BACA JUGA:Di Sumber Makmur Minim Alih Fungsi Lahan BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Sawah Ke Sawit Menjamur Untuk merespon aspirasi Walhi tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyakinkan Walhi, bahwa Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo tidak akan gegabah. Dalam kesempatan tersebut, Titiek Soeharto mengungkapkan rasa prihatin terhadap kondisi lingkungan di Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, serta berbagai wilayah lainnya di Indonesia yang tengah menghadapi permasalahan serupa. Dia meyakinkan Walhi bahwa pemerintahan Presiden Prabowo segera menangani isu-isu lingkungan yang menyakitkan hati rakyat ini. "Terkait dengan lahan 20 juta hektar yang digunakan untuk pertanian dan industri lainnya, Presiden Prabowo tentunya tidak akan gegabah dalam mengalihfungsikan hutan yang melanggar Undang-Undang. Percayalah, dalam pemerintahan Presiden Prabowo, kami akan menanggulangi permasalahan ini," sampainya seperti dikutip Info Sawit. BACA JUGA:5 Resep Simpel Olahan Ampela Ayam yang Menggoda Selera Lanjutnya, dia juga berencana untuk mempertanyakan hal ini kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai daerah-daerah yang akan diprioritaskan. Jika daerah tersebut tidak produktif atau tidak melanggar aturan, maka pihaknya menilai hal tersebut bisa dilaksanakan demi kepentingan rakyat. Khususnya untuk mencapai ketahanan pangan dan swasembada pangan yang sukses. "Jadi nanti kita akan pertanyakan kepada Menteri Kehutanan, sebetulnya daerah-daerahnya yang mana saja yang diplot, kalau memang daerah-daerah yang tidak produktif, atau tidak melanggar, saya rasa itu bisa dilakukan karena ini juga untuk kepentingan masyarakat, juga untuk supaya bagaimana kita bisa ketahanan pangan ini bisa sukses dan kita bisa swasembada pangan" ucapnya. BACA JUGA:Gara-gara Tikus Petani Selagan Raya Alih Fungsi Lahan Dalam kesempatan itu, Titiek Soeharto juga menegaskan Komisi IV DPR akan terus memantau permasalahan ini dengan serius, serta berkomitmen untuk melibatkan Pemerintah dan Kementerian terkait, dan berupaya untuk melindungi lingkungan dan mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan adanya langkah-langkah strategis yang akan diambil, diharapkan Indonesia dapat mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, demi kesejahteraan rakyat.
Kategori :