Tegas, Satpol-PP Tutup Panti Pijat

Selasa 11 Feb 2025 - 20:31 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

KORANRM.ID - Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas terhadap seluruh usaha panti pijat yang ada di daerah ini. Selama bulan suci Ramadhan seluruh tempat panti pijat wajib tutup. Sedangkan tempat hiburan berupa karaoke dibatasi jam operasinya. 

Pihak Satpol PP saat ini masih mempersiapkan draf edaran untuk mengatur jam pengoperasian hiburan karaoke selama bulan puasa. Begitu juga surat edaran bagi pengusaha panti pijat yang wajib tutup selama Ramadhan. 

Nantinya akan dilakukan seluruh pengecekan mulai dari izin usaha, izin penjualan minuman alkohol dan pendataan para pemandu lagu (PL).

BACA JUGA:Satpol PP dan Satlinmas Bakal Dikerahkan untuk Membantu Pengamanan Pilkada

BACA JUGA:Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Ribuan APK

‘’Tim sudah kita dibentuk, untuk nanti dilakukan sosialisasi, juga termasuk pengecekan seluruh izin komponen, termasuk terkait penjualan minuman keras (Miras) diseluruh tempat hiburan karaoke,’’ ujar Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.I.P.

Disampaikan Jodi, bahwa terkait izin penjualan Minuman Keras (Miras) mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), tentu ada tingkatan-tingkatan kadar minuman alkohol yang dilarang dan dibolehkan.

Jika nanti para pengusaha tidak mengantongi izin terkait Miras atau minuman beralkohol ini, pihaknya akan nelakukan eksekusi, tentu akan belerjasama dengan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Wow! Segini Jumlah APK Ditertibkan Satpol PP di Wilayah Sungai Rumbai

‘’Nanti kita cek semua seluruh izin komponen yang ada di seluruh tempat hiburan karaoke di Kabupaten Mukomuko. Kita saat ini juga sudah mempersiapkan tim khusus nanti yang akan menertibkan,’’ tegas Jodi. 

Kebijakan Dinas Satpol-PP mendapat respon beragam dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas Dinas Satpol-PP menutup panti pijat. Bukan untuk sementara saat bulan suci Ramadhan saja, tapi warga berharap panti pijat ditutup untuk selamanya. Tidak bisa dipungkuri, bahwa panti pijat ini menimbulkan kesan negativ di mata masyarakat.

BACA JUGA:Tempat Karaoke Penarik Ditutup Satpol PP

‘’Saya mendukung Satpol-PP menutup panti pijat. Hendaknya jangan sementara, tapi selamanya,’’ ujar Bambang warga Koto Jaya.

Bambang menambahkan, semestinya bukan hanya panti pijat yang ditutup. Tempat karaoke juga hendaknya ditutup. Tujuannya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk fokus menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

 

Kategori :