Tempat Karaoke Penarik Ditutup Satpol PP
Tempat karaoke ditutup.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Setelah melalui berbagai tahapan mediasi dengan pemilik dan warga sekitar, akhirnya diputuskan sebuah cafe sekaligus karaouke yang dikenal dengan Yondri Karaouke di Penarik ditutup Satpol PP Mukomuko.
Kasatpol, Jodi,S,Pd dan Sekretarus Dinas Pol PP Iskameri,S.Pd,M.Si langsung turun memimpin proses penutupan tempat karaouke tersebut. Juga tampak disaksikan Forkopincam, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Camat, Kapolsek, Danramil Penarik, Sekdes dan Kadus, termasuk Kasi Trantib Kecamatan Penarik dan Babinkamtibmas serta Babinsa.
Penutupan ini dilakukan setelah melalui berbagai proses dan juga telah dilakukan pembinaan serta teguran beberapa kali.
Disampaikan Kadis Pol PP, Jodi didampingi sekretarisnya Iskameri, penutupan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2024.Sebelumnya Satpol PP sudah menerima laporan dari masyarakat terkait penolakan atas keberadaan karaouke ini.
Juga Satpol PP sendiri sudah pernah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik usaha cafe dan karaouke tersebut.
BACA JUGA:Kantor Perwakilan Mukomuko di Bengkulu 'Berubah Fungsi', Ini Penjelasan Kabag Umum
"Sudah cukup lama berproses, mediasi juga telah kita lakukan berulang kali di Kantor Camat dan di lokasi Karaouke tersebut. Penolakan berasal dari masyarakat sekitar," kata Iskameri.
Kepala Satpol PP, Jodi juga mengatakan penutupan ini masih bersifat sementara, karena ada penolakan dari masyarakat setempat.
Selain itu banyak kewajiban seperti soal kelengkapan izin dan juga pajak yang belum sepenuhnya dilengkapi oleh tempat usaha tersebut.
Penutupan ini dilakukan juga untuk menghindari hal-hal yang lebih besar terjadi di lokasi tersebut, karena ada penolakan dari masyarakat sekitar.
"Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan, sebelumnya juga telah dilakukan upaya persuasif dan sebagainya," papar Jodi.
BACA JUGA:Gelar Lomba Kebersihan Dan Gapura, Desa Sinar Jaya Tuai Pujian
Kedepan bisa saja usaha ini dibuka kembali jika sudah ada kesepakatan dengan warga sekitar dan pemerintah desa maupun kecamatan, tentu juga dengan melengkapi perizinan dan taat aturan lainnya.
"Karena kita tutup sementara, kedepannya silahkan dibicarakan dan dilengkapi syarat usahanya," tutupnya.