KORANRM.ID - Sering kali kita menemui singkatan TTD di akhir surat, kontrak, atau dokumen resmi lainnya. Biasanya, banyak orang langsung mengaitkan TTD dengan "tanda tangan." Meskipun itu tidak sepenuhnya salah, sebenarnya ada arti yang lebih tepat dari singkatan TTD, yaitu "Tertanda."
Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai apa itu TTD, asal-usul penggunaan singkatan tersebut, dan bagaimana penggunaannya dalam dunia administrasi dan hukum.
Apa Itu TTD?
TTD adalah singkatan dari kata "tertanda," yang sering digunakan di akhir surat atau dokumen sebagai tanda bahwa dokumen tersebut telah disetujui atau disahkan oleh pihak yang bersangkutan. Kata "tertanda" merujuk pada dokumen yang sudah memiliki tanda tangan, yang biasanya menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan telah membaca, memahami, dan memberikan persetujuan terhadap isi dokumen.
Meskipun banyak orang menyamakan TTD dengan "tanda tangan," penting untuk memahami bahwa TTD lebih mengacu pada status dokumen yang sudah "tertanda tangan" oleh pihak yang relevan, bukan sekadar tindakan menandatangani itu sendiri.
BACA JUGA:Memahami Lazarus Syndrome atau Autoresuscitation : Fenomena Mati Suri dalam Dunia Medis
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu! Inilah Manfaat Daging Kerbau bagi Kesehatan
Kenapa Menggunakan TTD dalam Dokumen?
Penggunaan singkatan TTD memiliki tujuan yang sangat penting, terutama dalam konteks dokumen resmi, surat menyurat, dan perjanjian hukum. Secara umum, TTD digunakan untuk menandakan bahwa dokumen tersebut sudah melalui proses pengesahan atau persetujuan dari pihak yang relevan, baik melalui tanda tangan fisik maupun metode lain, seperti tanda tangan digital.
Penggunaan TTD memberikan kejelasan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menjadi bukti otentik bahwa dokumen telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang terlibat, yang penting dalam berbagai jenis transaksi, seperti perjanjian kerja, kontrak bisnis, atau dokumen hukum lainnya.
Apa Bedanya dengan Tanda Tangan?
Walaupun banyak yang menganggap bahwa TTD dan tanda tangan itu sama, sebenarnya ada perbedaan yang mendasar. TTD berfungsi sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sudah disetujui atau sah, sedangkan tanda tangan adalah bagian dari proses pengesahan itu sendiri.
BACA JUGA:Mengulas Manfaat Ikan Dori Bagi Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa
BACA JUGA:5 Anime Thriller yang Paling Menegangkan Sepanjang Masa
Dengan kata lain, TTD lebih mengacu pada status dokumen yang sudah "tertanda tangan," sedangkan tanda tangan itu sendiri adalah bagian dari proses untuk memberi pengesahan. Ketika kita menulis TTD di akhir surat atau dokumen, itu artinya dokumen tersebut sudah melewati tahap pengesahan melalui tanda tangan, baik secara fisik ataupun elektronik.