KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko meraih predikat terbaik (zona hijau) atas tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 versi Ombudsman Republik Indonesia.
Piagam penghargaan atas capaian predikat penyelenggaraan pelayanan publik tersebut diserahkan oleh Pejabat Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Jaka Andika di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Jum’at, 2 Februari 2024. Prosesi serah terima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Sekretaris Daerah Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH., M. Si, CLA para asisten, pimpinan OPD dan pemerintahan kecamatan. ‘’Alhamdulillah, hari ini kita menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka penyerahan piagam penghargaan sebagai penilaian pelayanan pemerintahan dari Ombudsman dalam kategori nila A, terbaik,’’ kata Sekda Mukomuko Dr. Abdiyanto. BACA JUGA:Kantor Satlantas Polres Mukomuko Diserbu Puluhan Orang Capaian penghargaan dari predikat zona kuning ke zona hijau dari penilaian Ombudsman RI, sebuah tantangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depan. Dikatakan Sekda Abdiyanto, tanpa mengurangi arti dari bobot nilai yang diberikan Ombudsman, ke depan pelayanan publik harus lebih diperhatikan lagi. ‘’Untuk semua ASN di Pemkab Mukomuko, ke depan diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap pelayanan publik,’’ pintanya. ‘’Mari kita bersama membangun pelayanan terhadap masyarakat lebih prima, maksimal, tepat waktu dengan sikap yang ramah,’’ imbuhnya. Pelayanan prima terhadap masyarakat dalam urusan pemerintahan tetap memperhatikan standarisasi dan norma pelayanan. Dikatakan Sekda, pelayanan tetap mengacu kepada standar yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan dan aturan pemerintah daerah. ‘’Dalam pelayanan ini, ikuti sumbang saran dari Ombudsman RI. Sesuaikan dengan standar pelayanan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ ulasnya. BACA JUGA:Pasar Pangan Organik Terbuka Lebar, Masa Depan Petani Mukomuko Cerah Penghargaan pelayanan publik yang diraih atas penilaian capaian pelayanan di 5 Perangkat Daerah (PD) pada tahun 2023. Instansi sampel penilaian tersebut dititikberatkan kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Masing-masingnya, pelayanan pada Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Dinas Sosial. ‘’Penetapan OPD sampel penilaian pelayanan publik, kewenangan Ombudsman RI. Kita dari daerah hanya bersifat melaporkan OPD pengampu pelayanan,’’ terangnya. Pelaporan OPD pengampu pelayanan publik ke Ombudsman melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko. ‘’Jadi, yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman adalah OPD pemangku pelayanan yang bersifat bersentuhan langsung dengan masyarakat,’’ paparnya. Selain penyerahan penghargaan terhadap hasil penilaian pelayanan publik tahun 2023, pada kesempatan itu juga membahas terkait persiapan penilaian tahun 2024. Dikatakannya, pada kesempatan penyerahan penghargaan Ombudsman juga memberitahu tentang fokus mereka pada penilaian tahun 2024. BACA JUGA:Kadis PUPR Tinjau Lokasi Longsor di Desa Resno ‘’Bocoran 2024, OPD yang akan mendapatkan perhatian dari mereka (Ombudsman) adalah OPD pengampu SPM (Standar Pelayanan Minimum),’’ sampainya. Berkaitan dengan perolehan nilai predikat. Pelayanan publik di tahun 2023, berhasil meraih posisi nilai 90,02 dengan kategori zona hijau atau A. Hal ini ada peningkatan yang sangat signifikan. Ditegaskannya, di tahun 2023 lalu masih diposisi kuning dengan nilai 60,35. Dengan demikian, satu hal penting dalam rangka penerimaan penghargaan ini, diharapkan semua OPD untuk memastikan bahwa pencapaian hari ini, dipertahankan. ‘’Yang diraih hari ini sudah yang terbaik, meski secara umum diposisi peringkat 5. Ke depan akan memperbaiki kekurangan itu,’’ kata Sekda. Perlu disampaikan, evaluasi dari penilaian Ombudsman berkaitan dengan inovasi. Di mana OPD juga dituntut untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang telah disusun selama ini. ‘’Dengan mengedepankan kaidah-kaidah inovasi, harapan kita pelayanan terhadap masyarakat di OPD dapat memberikan nilai lebih,’’ pungkasnya. BACA JUGA:Jelang Pemilu, Camat XIV Koto Minta Masyarakat Jangan Terpecah Belah Pejabat Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Jaka Andika menyampaikan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sesuai dengan aturan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Di sana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. ‘’Penilaian yang diberikan Ombudsman, tujuannya untuk mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,’’ paparnya. BACA JUGA:Gading Jaya Mulai Ngegas Pengajuan Dari hasil penilaian tahun 2023, Kabupaten Mukomuko mengalami peningkatan yang signifikan di bandingkan tahun 2022. Di tahun 2023, Ombudsman RI memberikan nilai 90,02 atas pelayanan publik di Pemkab Mukomuko, dengan predikat zona hijau atau meraih nilai tertinggi. Di tahun 2022 lalu, hasil penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Mukomuko di posisi zona kuning, dengan nilai 60,35.*
Kategori :