Dianggap Sama Saja, Ini Perbedaan Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Jumat 31 Jan 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

KORANRM.ID - Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, namun sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal menjadi prioritas utama pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu sebagai solusi untuk tenaga honorer yang terancam diberhentikan akibat keterbatasan anggaran dan formasi jabatan.

Dalam KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, dijelaskan pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kemenpan RB menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menyelamatkan tenaga honorer, bukan sekadar memberhentikan mereka tanpa kepastian.

BACA JUGA:Semua Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:Daerah Dapat Gunakan Dana BTT Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu

Dilansir, Kemenpan RB menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan solusi permanen, melainkan kebijakan sementara dalam rangka penataan tenaga non-ASN.

"Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi sementara, sambil proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja,

Namun, walau diangkat menjadi PPPK Paruh waktu dengan status ASN kategori baru, banyak yang beranggapan PPPK paruh waktu sama saja dengan tenaga honorer, hanya berubah nama.

Terus seperti apa perbedaan antara PPPK paruh waktu dengan tenaga honorer?

Mendapat Nomor NIP

PPPK paruh waktu akan mendapat NIP sama dengan ASN PNS atau PPPK penuh waktu. Sebab dalam Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perpanjangan kerja dan diberikan upah. 

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PPPK dan PNS Sesuai Aturan Terbaru, Sesuai Jabatan

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Belum Siapkan Anggarakan Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu

Beda dengan tenaga honorer, tidak memiliki kepastian hukum, karena tanpa nomor NIP sebagai pegawai pemerintah.

Kategori :