Daerah Dapat Gunakan Dana BTT Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu

Daerah Dapat Gunakan Dana BTT Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu--

 KORANRM.ID – Pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi mengangkat honorer dan mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non-ASN (Apartur Sipil Negara) mulai tahun 2025. 

Solusinya, pemerintah melakukan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. 

Menariknya, bagi pemerintah daerah yang tidak menyediakan anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu di APBD 2025, dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mengikuti petunjuk dan aturan yang berlaku.  

Perlu diketahui, pemerintah juga telah menetapkan dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur untuk PPPK paruh waktu.  

BACA JUGA:RAPBDes TA 2025 Arah Tiga Masih Dikebut

BACA JUGA:Brazil, Penghasil Kopi Terbesar di Dunia Sejak 150 Tahun

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

Yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum oprasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan atau penata layanan operasional. 

BACA JUGA:Imlek 2025, 7 Rekomendasi Tempat Terbaik Nonton Barongsai di Jakarta

BACA JUGA:Simak,Ini 3 Alasan Kenapa Rambutan Tidak Boleh di Makan Bersamaan dengan Durian

Berdasarkan Kepmenpan-RB tersebut, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah. 

Sumber pendanaan untuk upah PPPK paruh waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share