KORANRM.ID - Pemerintah melakukan penghematan Anggaran Pendaptan dan Belanja Nasional (APBN) 2025. Sesuai dengan surat edaran S-37/MK.02/2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, setidaknya ada 16 pos anggaran yang harus disesuaikan.
Pemotongan 16 pos anggaran sesuai surat edaran S-37/MK.02/2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dimana Presiden Prabowo Subianto menginginkan penghematan APBN hingga Rp306,69 triliun. Sementara total pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun.
BACA JUGA:Belum Satupun Desa yang Direkomendasi Pengajuan
BACA JUGA:Kepala KUA Sungai Rumbai menjadi Pemateri Sekolah Lansia Sayang Ibu
Perampingan ini umumnya terjadi terhadap pos belanja operasional dan non-operasional.
Namun untuk belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos) masih tetap aman, dipastikan tidak ada pengurangan.
"Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri dari atas item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut dilansir dari disway.id.
Adapun 16 pos anggaran yang harus dipangkas di kementerian dan lembaga yaitu:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen