Bakal Dipanggil Jaksa, Sekda: Dana Desa Belum Terpakai

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, S.H., M.Si.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Seperti diinformasikan sebelumnya, penyidik kejaksaan negeri Mukomuko bakal memanggil Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA terkait pengusutan pengelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Matongo Bacap, Desa Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Terseretnya nama Sekda, karena sejak 2017, ia menjabat sebagai direktur BUMDes hingga 2022 sebelum akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

Diminta tanggapannya, Sekda Abdiyanto menegaskan, sebagai warga negara yang baik, ia menghormati proses hukum yang dilaksanakan pihak kejaksaan Mukomuko. Maka ia memastikan akan datang dan siap menjelaskan apa yang diminta oleh penyidik.

"Kalau nanti dipanggil, Sebagai warga negara kita menghormati proses hukum," kata Abdianto. 

BACA JUGA:Bupati Serahkan Bantuan Kepada KUB Nelayan dan Poklahsar

Terkait dengan BUMDes yang dipimpinnya tersebut, Abdianto menceritakan usaha yang dijalankan BUMDes adalah pengelolaan pasar Brangan Mulya. Awalnya tugasnya cukup berat, yaitu pemindahan lokasi pasar yang sempat menuai penolakan dari berbagai pihak. Namun pada akhirnya, pasar dipindahkan ke lahan yang sistem pinjam pakai dengan PT. Agromuko. 

Sejak itulah BUMDes mulai lebih leluasa mengelola pasar. Seiring waktu BUMDes sukses mendatangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pengelolaan pasar ini. Selain itu juga BUMDes membantu CSR bagi lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa dari dana yang didapat.

Sistem keuangan dari pasar, 70 persen di peruntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PAD.

Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes. Namun dikarenakan banyak kesibukan, ia memilih mengundurkan diri secara resmi pada November 2023 lalu.

BACA JUGA:Wakil Bupati Lantik 72 ASN PPPK Pemkab Mukomuko

"Bangunan pasar berupa lapak tradisional ini sudah dibangun, tapi belum ada yang mau menempati, karena bertahan di pasar lama. Setelah proses cukup panjang akhirnya pasar pindah. Sejak itu BUMDes mulai lebih leluasa," paparnya.

Terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) sebagai modal BUMDes, Abdianto menjelaskan setiap tahun ada penyertaan modal yang diberikan desa, karena itu masuk dalam salah satu rencana APBDes. Hanya saja modal dari desa bersumber dari DD tersebut tidak pernah mereka gunakan untuk pengelolaan pasar. Bahkan sampai sekarang penyertaan modal dari desa ini belum digunakan.

Uang dari desa ini di simpan atau dideposito di bank. Awalnya, dideposit di Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Saat ini total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunga.

"Uang titipan desa pun masih aman di bank. Ini yang penting juga  kami sampaikan dan klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang seimbang untuk warga kita. Yang jelas dalam pengelolaan pasar di lakukan dengan baik," ungkapnya.

BACA JUGA:Kolam Ikan, Progam Ketahanan Pangan Jangka Panjang Bumi Mulya

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya beberapa pihak telah dilakukan pemeriksaan saksi pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut. 

Diantaranya pengurus BUMDes hingga Kepala Desa (Kades), Kepala Pasar, pengelola keuangan pasar, sekretaris dan bendahara BUMDes.

Karena ada indikasi, penyidik menaikkan status perkara BUMDes Berangan Mulya dari Pulbaket ke penyelidikan. Dengan naiknya status tersebut, semua yang terlibat dalam perkara tersebut akan kembali dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk Abdiyanto selaku Direktur BUMDes.*

Tag
Share