Berlanjut! Begini Kriteria Penerima BLT-DD 2024

Berlanjut! Begini Kriteria Penerima BLT-DD 2024 --

KORAN DIGITAL RM - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa atau sering disebut BLT-DD tahun 2024 mendatang masih berlanjut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024. Setiap desa wajib mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Dengan besaran paling tinggi 25 persen dari jumlah pagu DD yang diterima setiap desa. Tahun 2024 mendatang penyaluran BLT-DD ini termasuk dalam prioritas dan fokus penggunaan DD. Yang tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim.

BACA JUGA:Tim Monev Kecamatan Lubuk Pinang Akan Kembali Turun Ke Desa Suka Pindah

Sesuai dengan Permendes Nomor 13 tahun 2023 tersebut, kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2024 mendatang tidak jauh beda dengan tahun 2023 ini. Dimana kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 yaitu, kehilangan mata pencaharian. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas. Kemudian tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia. Dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim. Semua keluarga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini, harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa bersangkutan. Dan desa harus memastikan warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

BACA JUGA:Akhirnya Pondok Kopi Realisasikan Program Ketahanan Pangan

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd mengatakan, mengacu dengan Perdes Nomor 13 ini. Sekarang desa sudah bisa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan KPM BLT-DD. Desa harus menetapkan Jumlah KPM atau penerima BLT-DD ini sebelum berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan. Untuk minimal pengalokasian dana khusus untuk BLT-DD ini masih mengacu dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 tahun 2023. Dimana minimal anggaran untuk BLT-DD 10 persen dari besaran pagu DD. "Sesuai dengan Permendes Nomor 13 itu. Sekarang desa sudah bisa menjadwalkan Musdesus untuk penetapan jumlah KPM BLT-DD," ucapnya.

BACA JUGA:Dua Fisik DD Tambahan Lubuk Sanai Tiga Segera Diserahterimakan

Lanjutnya, besaran dana BLT-DD untuk satu KPM sama dengan tahun 2023 ini. Dimana besarannya Rp 300.000 untuk satu bulan, dan disalurkan selama 12 bulan. Kemudian penyalurannya bisa dilakukan tiga bulan satu kali. Pemerintah Desa (Pemdes) harus mengetahui, bahwa penyaluran BLT-DD ini adalah program pemerintah pusat yang harus direalisasi okeh seluruh desa penerima dana desa. "Regulasi dan Juknis penyaluran BLT-DD sudah jelas. Desa wajib mengalokasikan dana desa khusus untuk BLT-DD. Dengan syarat dan kriteria penerima sudah diatur dalam Permendes Nomor 13 tahun 2023," tutupnya.*

Tag
Share