Pemberhentian Kades Air Berau Masih Berproses di Inspektorat

Kantor Desa Air Berau --

KORAN DIGITAL RM - Hingga saat ini usulan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Air Berau Kecamatan Pondok Suguh (Ponsu) Mukomuko yang disampaikan perwakilan warga desa Desa Air Berau beberapa waktu lalu masih diproses Inspektorat. Sejauh ini Inspektorat sudah memanggil beberapa orang untuk klarifikasi terkait dengan usulan pemberhentian Kades air Berau tersebut. Diantaranya yaitu, Kepala Kaum, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Adat. Proses klarifikasi ini masih berlanjut. Karena masih ada beberapa orang yang dipanggil untuk klarifikasi belum sempat datang dan memenuhi panggilan tim Inspektorat. Untuk pemanggilan pihak yang terkait dalam usulan pemberhentian Kades Air Berau atas nama, April ini diagendakan ulang.

BACA JUGA:Suka Cemilan Legendaris Piscok Bandung, Ini Langkah Cara Membuatnya, Anda Pasti Bisa

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah melalui Inspektur Pembangunan (Irban) III, Yuaksen saat dihubungi media ini mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memproses usulan warga terkait dengan pemberhentian Kades Air Berau tersebut. Beberapa orang yang terkait sudah dimintai klarifikasi dan keterangan. Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan terkait dengan tuntutan warga Air Berau yang meminta Kadesnya diberhentikan tersebut. Karana sejauh ini masih ada beberapa orang yang mereka panggil untuk klarifikasi belum sempat datang memenuhi panggilan pihaknya. "Masih dalam proses pemanggilan beberapa orang yang belum sempat hadir ke kantor, rencana besok kita panggil lagi. Yang sudah dipanggil saat ini BPD, Kepala Kaum dan Lembaga Adat," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, meskipun Kades Air Berau diusulkan untuk diberhentikan atas perbuatan dugaan perselingkuhan. Namun, kantor desa Air Berau tetap buka dan pelayanan masyarakat di Kantor Desa tetap jalan seperti biasanya. Memang beberapa waktu BPD dan Lembaga Adat Desa Air Berau yang mengatasnamakan warga sempat menyegel atau menggembok kantor desa air berau. Namun, setelah dimediasi oleh pihak Kecamatan dan Dinas PMD Mukomuko. Maka kantor desa tersebut kembali dibuka. Bahkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap I Desa Air Berau sudah disalurkan sebelum libur lebaran kemarin. Hingga saat ini kegiatan pelayanan publik di kantor desa Air Berau berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Dinamika Usaha Warung Madura: Yang kata hanya tutup jika kiamat kini dilarang buka 24 jam , Begini Faktanya

Untuk diketahui, masyarakat Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh tuntut Kades yang memimpin Desa Air Berau atas nama, April, diberhentikan Warga Air Berau minta Kades diberhentikan karena diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya. Dugaan perselingkuhan Kades Air Berau ini, dibuktikan dengan selembar surat perdamaian antara pihak Kades Air Berau Dengan pihak Suami wanita yang diduga selingkuhan Kades Air Berau. Warga memang tidak melihat langsung peristiwa dugaan perselingkuhan ini. Namun, warga Desa Air Berau melihat selembar surat perdamaian antara pihak Kades Air Berau dengan pihak suami perempuan yang diduga selingkuhan Kades. Atas dasar surat perdamaian kedua belah pihak inilah warga setempat bersama BPD, tokoh masyarakat dan Lembaga Adat Air Berau melaksanakan musyawarah. Hasil yang dilahirkan dalam musyawarah tersebut warga minta Kades Air Berau diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades.*

Tag
Share