Inilah 3 Desa di Kecamatan Penarik yang Sudah Pencairan APBDes Tahap 1

Inilah 3 Desa di Kecamatan Penarik yang Sudah Pencairan APBDes Tahap 1--

KORAN DIGITAL RM – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Mukomuko, telah melakukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 1, tahun 2024. Mereka berasal dari 9 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 3 diantaranya berasal dari Kecamatan Penarik. Masing-masing Maju Makmur, Bumi Mulya, dan Marga Mukti. Dana sebesar 40 persen dari pagu dana sudah masuk dalam rekening kas desa pada 7 Februari 2024.

‘’Pencairan APBDes tahap 1 tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun lalu. Tahun 2023, transfer tahap 1, tanggal 10. Tahun ini tanggal 7, sudah transfer,’’ jelas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Kabuapten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:Meriahkan HUT Kabupaten, Camat Ipuh Libatkan Seluruh Lapisan Masyarakat

BACA JUGA:Belum Seumur Jagung Diperbaiki, Jalan Nasional Rusak Lagi

Wahyu juga menyampaikan, tahun ini agak berbeda dengan kebijakan tahun lalu. Untuk penyaluran Dana Desa tahun ini dibagi menjadi dua jenis yaitu yang tidak ditentukan penggunaannya (non-eramarked) dan yang ditentukan penggunaannya (earmarked), semuanya disalurkan dalam dua tahap.  

“Dana Desa earmarked digunakan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai, red) Desa maksimal 25 persen dari Dana Desa, ketahanan pangan minimal 20 persen dari Dana Desa, dan untuk penurunan stunting skala desa. Selebihnya merupakan dana desa yang non earmarked. Meskipun tidak ditentukan penggunaannya bukan berarti Desa dapat semaunya membelanjakan Dana Desa, namun digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa masing-masing dan/atau untuk penyertaan modal pada BUMDes,” ujar Wahyu.

Penyaluran Dana Desa earmarked baik untuk Desa Mandiri maupun Desa Reguler dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa earmarked, paling lambat bulan Juni 2024. Adapun tahap kedua sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa earmarked dan dilakukan paling cepat bulan April 2024. 

BACA JUGA:Pendidikan dan Kesehatan Hampir Luput Dalam Usulan Musrenbangcam

BACA JUGA:HUT Kabupaten Mukomuko Tingkat Di Kecamatan Tahun ini Agak Beda

Untuk penyaluran Dana Desa non earmarked untuk Desa Mandiri tahap pertama dan kedua masing sebesar 60 persen dan 40 persen dari pagu Dana Desa non earmarked. Kebalikan dari untuk Desa Reguler masing-masing sebesar 40 persen dan 60 persen dari pagu Dana Desa non earmarked. Sama untuk Desa Mandiri maupun Desa Reguler, penyaluran tahap pertama paling lambat penyaluran dilakukan bulan Juni 2024 sedangkan tahap kedua paling cepat bulan April 2024.

Sekdes Maju Makmur, Kasno, mengatakan, pengajuan pencairan telah dilakukan pada Jumat 21 Januari. Setelah menunggu sekitar 15 hari, dana cair. Setelah dana masuk rekening, selanjutnya melaksanakan program yang sudah ditetapkan.

‘’Alhamdulillah, dana sudah cair. Tinggal melaksanakan program,’’ ujar Kasno.*

Tag
Share