PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Pindah, Masa Kerjanya Hanya 1 Tahun
Ilustasi PPPK Paruh Waktu--
BACAKORANRADARMUKOMUKO.COM - Hampir dipastikan, para pegawai non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kabarnya masa perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat kinerja.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran yang ada di instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu dibagi menjadi beberapa kategori. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak memenuhi jumlah formasi yang tersedia.
Kedua, tenaga honorer yang mendaftar untuk formasi CPNS tetapi tidak lolos ke tahap akhir tidak perlu mendaftar ulang untuk PPPK Tahap II.
BACA JUGA:Sistem Kerja dan Gaji Tenaga ASN PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Segini
BACA JUGA:Puluhan Tahun Mengabdi, Empat Honorer di SMPN 7 Mukomuko Lulus PPPK
Selain itu kriteria utama untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu memiliki ijazah sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database BKN, dan memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024.
Sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjangan kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan. PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang jika memenuhi persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
BACA JUGA:Polsek Ipuh Bekuk Wanita Paruh Baya Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Rahasia Kue Semprit Renyah dan Lumer di Mulut, Cocok untuk Sajian Istimewa!
Adapun tujuan penting dari pengangkatan PPPK paruh waktu, yaitu mencegah PHK massal dengan memberikan opsi pekerjaan paruh waktu, pemerintah berharap dapat menjaga keberlangsungan kerja bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan.