Sistem Kerja dan Gaji Tenaga ASN PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Segini
Sistem Kerja dan Gaji Tenaga ASN PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Segini--
RADARMUKOMUKOBACAKORAN.COM - Akhirnya, terkait dengan sistem kerja dan upah atau gaji para tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu mulai ada titik terang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025 oleh Menpan RB, Rini Widyantini.
Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 ini ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Kemudian hak dan kewajiban yang diatur secara rinci untuk menjamin kesejahteraan serta profesionalisme mereka.
BACA JUGA:Pengisian Kekosongan Jabatan Direktur Utama BPR Mukomuko, OJK Mengisyaratkan 90 Hari Kalender
BACA JUGA:Terungkap, Pemprov Bengkulu Belum Transfer Dana Bagi Hasil 2024
Dipastikan PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang- undangan.
Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah. Dalam diktum 19, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum ke-21 di Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:SMPN 22 Meriahkan HUT Ke 19 dengan Turnamen
BACA JUGA:Pemdes Gading Jaya Kebut APBDes 2025
Adapun kewajiban PPPK Paruh Waktu sebagai ASN tertulis dalam diktum 21 dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, diantaranya:
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;