Pecah Telor, Satres Narkoba Polres Mukomuko Tangkap Bandar Sabu di Awal Tahun
Pecah Telor, Satres Narkoba Polres Mukomuko Tangkap Bandar Sabu di Awal Tahun--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SE, diduga pengedar sabu-sabu asal Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Penangkapan ini merupakan yang pertama (Pecah telor, red) pada tahun 2025.
Tangkapan perdana di tahun 2025 ini, disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Kamis, 9 Januari 2025.
‘’Ini perkara pertama tahun 2025, tersangka adalah residivis, dan sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama,’’ kata SMO Aritonang.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba Generasi Muda Diberi Wawasan
BACA JUGA:Badan Kesbangpol Gelar Penyuluhan Pencegahan Narkoba di Desa Lubuk Pinang
SMO Aritonang menjelaskan, pelaku diamankan di kawasan perkebunan sawit warga Desa Sibak pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
‘’Dari informasi masyarakat, kita melakukan penyelidikan terhadap sasaran, dan pelaku ditangkap saat berada di kebun sawit yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,’’ kata Kasat.
Usai mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pemeriksaan handphone pelaku. Kemudian, juga mendapati pelaku membawa botol air mineral yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeladahan, ternyata benar bahwa barang bukti berupa sabu-sabu milik pelaku disimpan dalam botol air mineral merek terkenal tersebut.
BACA JUGA:Gen Z Tirta Makmur Bakal Diberi Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
‘’Di dalam botol air minum L* mineral itu ditemukan 8 paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plaktik klip bening dan dilapisi tisu,’’ kata Aritonang.
Selanjutnya, kata Aritonang, pihaknya melakukan penyidikan terhadap pelaku dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
‘’Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan tersangka, dan dijerat pasla 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,’’ demikian SMO Aritonang.