Separuh Desa di Kecamatan V Koto Belum Evaluasi RAPBDes 2025

Separuh Desa di Kecamatan V Koto Belum Evaluasi RAPBDes 2025--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Hampir sama seperti yang lain, Pemerintah Kecamatan V Koto, masih melakukan tahapan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Hingga sekarang, setidaknya sudah ada empat desa yang telah melakukan tahap evaluasi, yaitu Resno, Lubuk Cabau, Talang Petai dan Lalang Luas. Sebagaimana disampaikan Camat V Koto, Feri Irawan, SH, MM.

Camat menyampaikan, peran mereka sebagai pemerintah kecamatan telah dijalankan dalam proses perencanaan di desa. Sejak beberapa bulan lalu, pihak desa terus didorong agar cepat melakukan perencanaan program kerja tahun 2025. Namun demikian, terkait realisasinya kembali ke masing-masing desa. Sampai sekarang untuk desa yang telah menyelesaikan evaluasi RAPBDes baru ada empat dari sepuluh desa. Empat desa tersebut, yaitu Resno, Lubuk Cabau, Talang Petai dan Lalang Luas

BACA JUGA:Evaluasi Berkas RAPBDes di Kecamatan Lubuk Pinang Selesai

BACA JUGA:Tunggu Keran Register RAPBDes Dibuka

“Sampai sekarang masih separuh desa wilayah kita belum evaluasi RAPBDes tahun anggaran 2025,”tuturnya.

Lanjutnya, namun berdasarkan koordinasi dari pihak desa, dalam waktu dekat Desa Talang Sepakat akan segera menyusul evaluasi di tingkat kecamatan. Dalam proses evaluasi ditingkat kecamatan, seluruh berkas RAPBDes diperiksa kelengkapannya. Jika memang masih ada berkas yang belum pas dan kurang lengkap. Maka menjadi catatan untuk desa agar bisa memperbaiki terlebih dahulu. Namun jika berkas RAPBDes sudah lengkap, kecamatan langsung mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi syarat pengajuan register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. 

“Namun desa yang sudah evaluasi juga belum bisa lanjut register karena masih menunggu Perda APBD disahkan,”tambahnya.

BACA JUGA:Kecamatan Sungai Rumbai Star Evaluasi RAPBDes 2025

BACA JUGA:Masih Bergelut Dengan RAPBDes

Akan tetapi untuk sekarang, pihaknya juga tidak bisa mengimbau desa yang belum agar gerak cepat mulai evaluasi RAPBDes di tingkat kecamatan. Pasalnya beberapa desa yang telah lengkap berkas RAPBDes juga belum bisa register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disahkan. 

“Makanya kita tidak bisa mendesak desa gerak cepat menyelesaikan evaluasi terkait RAPBDes,”tutupnya.

Tag
Share