Tunggu Keran Register RAPBDes Dibuka

Tunggu Keran Register RAPBDes Dibuka --screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Sebanyak 13 desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya saat ini sudah merampungkan penyusunan berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025. Bahkan, semua desa di kecamatan ini sudah selsai evaluasi berkas RAPBDes di tingkat Kecamatan. Namun, dari 13 desa tersebut belum ada satupun yang mendapat nomor register RAPBDes dari bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kendalanya sama dengan desa di kecamatan lain. Yaitu belum register dan masih nunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Mukomuko disahkan. Masing-masing desa yang sudah selesai merampungkan penyusunan RAPBDes tahun anggaran 2025, dan evaluasi di tingkat kecamatan sekarang tinggal menunggu kran register RAPBDes dibuka bagikan hukum.

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Cabau Sukses Tuntaskan Program Kegiatan Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:KPPN Serahkan DIPA tahun anggaran 2025, Sekaligus Refleksi Akhir 2024 Beri Penghargaan Kepada Satker dan OPD T

Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si dihubungi mengatakan, untuk evaluasi RAPBDes di tingkat kecamatan sudah selsai semua. Jauh sebelum akhir Desember kemarin semua desa sudah mengevaluasi berkas RAPBDes di tingkat kecamatan. Masing-masing desa siap evaluasi tingkat kecamatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Bahkan semua catatan hasil evaluasi juga sudah dilengkapi oleh setiap desa. Dan tinggal menunggu nomor register dari bagian hukum Setdakab Mukomuko. "Untuk evaluasi RAPBDes tahun 2025 di tingkat kecamatan 13 desa yang ada di kecamatan Teramang Jaya sudah selesai semua. Masing-masing desa evaluasi berkas RAPBDes sesuai dengan jadwal yang sudah kita tetapkan. Bagi desa yang sudah menindaklanjuti catatan evaluasi langsung diberikan SK evaluasi sebagai salah satu syarat register," ungkap Eka Purwanto.

Sekarang lanjut Eka, masing-masing desa sudah melengkapi semua hasil catatan evaluasi di tingkat kecamatan. Kemudian beberapa desa juga siap menyampaikan berkas RAPBDes 2025 ke bagian hukum Setdakab Mukomuko untuk mendapatkan nomor register. Desa tinggal menunggu waktu kapan RAPBDes bisa diregister. Karana mulai sejak awal Desember 2024 kemarin, masing-masing desa sudah didorong untuk melakukan percepatan dalam penyusunan RAPBDes. Sesuai dengan target sebelum tanggal 25 Desember semua desa sudah siap untuk register berkas perencanaan tersebut. Namun, kendalanya sekarang RAPBDes belum bisa register dibagian hukum. "Semua desa sudah melakukan proses percepatan secara maksimal. Kendala keterlambatan penetapan APBDes bukan ada di desa," tambahnya.(ide)

Tag
Share