Evaluasi Berkas RAPBDes di Kecamatan Lubuk Pinang Selesai

Evaluasi Berkas RAPBDes di Kecamatan Lubuk Pinang Selesai--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Kegiatan evaluasi berkas Rancangan Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2025 tingkat wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, tuntas. Sebanyak 7 desa di kecamatan tersebut sudah menyelesaikan semua catatan evaluasi di 31 Desember 2024 lalu. Sehingga kecamatan juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) evaluasi yang menjadi salah satu syarat untuk register di bagian hukum Setdabak Mukomuko. Sebagaimana disampaikan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita, SE. 

Kasi Ekobang menyampaikan, sejak awal Desember 2024 lalu, pihaknya di kecamatan fokus menyelesaikan evaluasi berkas RAPBDes seluruh pemerintah desa. Sebab ketika dievaluasi, banyak catatan kekurangan berkas RAPBDes di masing-masing desa. Namun demikian dengan penuh kegigihan, seluruh desa telah menindaklanjuti dan melengkapi semua catatan yang diberikan. Sehingga diakhir 2024, seluruh desa tuntas evaluasi RAPBDes tingkat kecamatan. Selanjutnya kecamatan langsung mengeluarkan SK evaluasi, sebagai syarat register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. 

BACA JUGA:4 Desa Masih Belum Evaluasi RABDes 2024, Terkuak Penyebabnya

BACA JUGA:Tahun Ini Pemdes Arah Tiga Bakal Realisasikan Lima Item Fisik

“Alhamdulillah seperti yang kita harapkan evaluasi berkas RAPBDes tahun anggaran 2025 di tingkat kecamatan sudah selesai,”ucapnya.

Lanjutnya, walaupun demikian sampai akhir 2024, masing-masing desa belum bisa melakukan register RAPBDes. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 belum disahkan. Akan tetapi hal itu sudah bukan wewenang kecamatan. Namun yang jelas pihaknya telah berupaya dan mendorong seluruh untuk menyelesaikan RAPBDes. Sehingga seluruh berkas dan dukumen yang menjadi syarat register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko sudah siap semua. 

“Terkait pihak desa belum bisa register karena masih menunggu Perda APBD sudah bukan wewenang kita,”tuturnya.

BACA JUGA:Pemdes Air Bikuk Siap Menyongsong TA 2025 

Masih dikatakannya, ketika sudah bisa melakukan register, seluruh desa wilayahnya langsung gerak cepat mengajukan nomor register. Teruntuk seluruh desa harus tetap semangat diawal tahun 2025. Fokus ke program kegiatan selanjutnya, supaya tahun ini juga bisa melakukan percepatan penyerapan anggaran.

“Tapi yang jelas semua berkas dan dokumen sebagai persyaratan register di masing-masing desa sudah lengkap,”tutupnya.(den) 

 

Tag
Share