13 Desa di Teramang Jaya Selesai Evaluasi Berkas RAPBDes TA 2025
13 Desa di Teramang Jaya Selesai Evaluasi Berkas RAPBDes TA 2025--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Sebanyak 13 Desa di Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko, terus berupaya melakukan percepatan penyusunan perencaan hingga penetapan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Tahapan penyusunan perencanaan yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing desa di kecamatan ini, yaitu evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) TA 2025 tingkat kecamatan. Sekarang masing-masing desa, tengah fokus menindaklanjuti atau melengkapi semua catatan untuk berkas RAPBDes sesuai dengan hasil evaluasi dari pihak kecamatan. Setelah RAPBDes disempurnakan, selanjutnya kecamatan langsung memberikan SK evaluasi yang menjadi salah satu syarat untuk register di bagian hukum Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Air Bikuk Kebut Perencanaan Tahun 2025
BACA JUGA:Kejar Target, Pemdes Nenggalo Kebut Perencanaan Tahun 2025
Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, M.Si dihubungi mengatakan, memang sejak awal Desember kemarin semua desa di wilayah Kecamatan Teramang Jaya ini, diminta melakukan percepatan penyusunan perencanaan TA 2025. Sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan. Sekarang 13 desa di wilayah Kecamatan ini, semuanya sudah selesai mengikuti jadwal evaluasi berkas RAPBDes di tingkat kecamatan. "Untuk evaluasi berkas RAPBDes di tingkat kecamatan. Semuanya sudah selesai. Masing-masing desa mengikuti jadwal evaluasi yang sudah kita tetapkan. Desa harus mengejar target register berkas RAPBDes tahun 2025," ungkap Eka Purwanto saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) tempo hari.
Lanjutnya, setelah mengikuti evaluasi di tingkat kecamatan. Sekarang semua desa fokus dengan melengkapi catatan hasil evaluasi, untuk menyempurnakan berkas RAPBDes sebelum diberikan SK evaluasi dan rekomendasi untuk register ke kabagian hukum Setdakab Mukomuko. Pihaknya dari kecamatan menegaskan semua catatan yang diberikan oleh tim evaluasi di tingkat kecamatan, harus dilengkapi oleh desa. Setelah itu nanti barulah kecamatan memberikan SK evaluasi dan rekomendasi untuk register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. "Sebelum SK evaluasi dan rekomendasi diberikan. Masing-masing desa harus menyempurnakan berkas RAPBDes. Semua catatan hasil evaluasi harus tindaklanjut sebelum register ke bagian hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Gas Penyusunan Perencanaan 2025 Gading Jaya Survey Lokasi
BACA JUGA:Pemdes Gading Jaya Tampung Usulan Perencanaan TA 2025
Berdasarkan data yang terhimpun media ini, salah satu yang menjadi kendala desa melakukan percepatan penyusunan berkas perencanaan tahun 2025 ini, yaitu masalah desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perencanaan kegiatan pembangunan fisik. Karena pendamping desa khusus bidang teknis, akhir-akhir ini dikabarkan sudah tidak mau lagi membuat desain gambar dan RAB bangunan fisik. Sehingga tahapan penyusunan perencanaan ini tertunda. Dan sampai sekarang informasinya, belum satupun desa dalam Kabupaten Mukomuko yang sudah mendapat nomor register RAPBDes tahun 2025 dari bagian hukum Setdakab Mukomuko.(id)