Desa Belum Bisa Register RAPBDes 2025

Desa Belum Bisa Register RAPBDes 2025--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Hingga saat ini belum satupun desa di Kabupaten Mukomuko, register berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2025. Khusus di wilayah Kecamatan Ipuh sudah ada 9 desa yang sudah selesai evaluasi berkas RAPBDes di tingkat kecamatan, kemudian juga sudah sesuai menginput berkas RAPBDes. Bahkan kecamatan juga sudah mengeluarkan SK evaluasi yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Namun, sayangnya hingga saat ini desa belum bisa dapat register berkas perencanaan 2025. Karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) dari Dinas PMD selesai.

BACA JUGA:KPM BLT-DD Desa Pulai Payung TA 2025 Bertambah Jadi Segini

BACA JUGA:Gawat! Ibu-ibu Demo Desak Kades Air Berau Diberhentikan

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dihubungi mengaku sampai saat ini belum satupun desa di Kecamatan Ipuh yang sudah dapat nomor register RAPBDes. Untuk kendalanya ada di Pemda Mukomuko. Menurutnya, kalau percepatan dalam penyusunan perencanaan tahun 2025, sudah dilaksanakan oleh desa dengan maksimal. Namun, setelah melakukan penyusunan, evaluasi dan penginputan selesai dilaksanakan. Pada register berkas perencanaan ke bagian hukum Setdakab Mukomuko belum bisa. "Belum ada desa yang dapat register. Kalau desa yang sudah selesai penginputan dan mendapat SK evaluasi dari kecamatan hingga saat ini sudah ada 9 desa. Tetapi semuanya belum ada yang bisa register," kata Hernita Senin,(23/12).

Lanjutnya, meskipun sekarang belum bisa register. Namun, pihak kecamatan tetap mendorong desa yang belum selesai penginputan berkas RAPBDes ini terus melakukan percepatan dalam penginputan. Sehingga setelah bisa register nanti, desa langsung mengajukan register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Sekarang kendalanya ada di kabupaten. Kalau dari desa sudah berupaya melakukan percepatan dan mengejar target untuk penetapan berkas APBDes tahun 2025. "Ya, kita tetap minta semua desa yang belum ini melakukan percepatan dalam penyusunan berkas RAPBDes. Dan mempersiapkan semua dokumen yang menjadi syarat register ke bagian Hukum Setdakab Mukomuko," tambahnya.(ide)

 

Tag
Share