Dua Desa Di Kecamatan Air Manjuto Belum Penetapan RKPDes 2025

Dua Desa Di Kecamatan Air Manjuto Belum Penetapan RKPDes 2025--screnshoot dari web

radarmukomukobaackoran.com-Pemerintah Kecamatan Air Manjuto, terus mengimbau pihak desa agar dapat melakukan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2025. Pasalnya sampai sekarang masih ada dua desa yang belum melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penepetan RKPDes 2025. Kedua desa tersebut, yakni Pondok Makmur dan Manjuto Jaya. Sebagaimana disampaikan Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Air Manjuto, Sutardi, SM. 

BACA JUGA:Desa Diminta Kebut Rampungkan Penginputan RAPBDes Tahun 2025

Sutardi menyampaikan, walaupun telah dipenghujung tahun 2024, masih ada desa wilayah kecamatannya belum melaksanakan Musrenbangdes penetapan RKPDes 2025. Sebenarnya ada tiga desa, yaitu Tirta Makmur, Pondok Makmur dan Manjuto Jaya. Namun untuk Tirta Makmur sudah diagendakan Jumat mendatang. Sebab saat ini pihak kecamatan tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke masing-masing desa. Sehingga yang belum konfirmasi tinggal dua desa, yaitu Pondok Makmur dan Manjuto Jaya. 

“Posisi sekarang masih ada dua desa lagi yang belum melaksanakan Musrenbangdes penetapan RKPDes 2025,”katanya.

Lanjutnya, untuk itu, pihaknya dari kecamatan juga terus berkoordinasi dengan pihak desa supaya segera melakukan Musrenbangdes penetapan RKPDes. Sebab setelah penetapan RKP, masih ada tahap selanjutnya, yaitu menyusun berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Terkhusus RAPBDes harus terlebih dahulu di evaluasi tingkat kecamatan. Setelah dinyatakan lengkap dan diberi rekomendasi, RAPBDes diregister di bagian hukum Setdakab Mukomuko. 

“Maka kita terus sampaikan sebagai bentuk dorongan agar desa gerak cepat. Harapan kami bulan ini seluruhnya bisa dapat nomor register dan penetapan APBDes,”tambahnya.

BACA JUGA:Giliran Desa Arah Tiga Dikunjungi Tim Monev Kecamatan Lubuk Pinang

BACA JUGA:Aparatur Desa Pondok Makmur Diberi Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Maka dari itu, ia sangat berharap agar seluruh desa gerak cepat, terlebih yang belum melaksanakan Musrenbangdes. Supaya tidak terjadi keterlambatan seperti tahun lalu yang banyak menimbulkan dampak buruk terhadap desa. Dimana sesuai jadwal yang ditetapkan, RAPBDes seluruh desa harus sudah diregister dan ditetapkan paling lambat akhir Desember ini. 

“Sebab tidak ada lagi waktu, karena Desember jadi bulan terakhir untuk melakukan penetapan APBDes,”tutupnya.(den)

 

Tag
Share