Penyaluran Dana Insentif untuk 30 Tuntas

Wahyu Budiarso, (Kepala KPPN Mukomuko)--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Kabar baik dari penyaluran Dana Desa, per 21 November 2024 tambahan Dana Desa atau dana insentif kinerja bagi 30 desa di Mukomuko telah salur seluruhnya ke Rekening Kas Desa. Masing-masing desa menerima dana sebesar Rp144,5 juta.

“Total Rp123 miliar telah disalurkan ke Rekening Kas Desa oleh KPPN Mukomuko, Dana Desa yang sudah dialokasikan di awal tahun dan tambahan Dana Desa yang diberikan di tahun berjalan sebagai reward bagi desa-desa yang berkinerja baik,” jelas Wahyu Budiarso, SE, LLM Kepala KPPN Mukomuko di ruang kerjanya.

Wahyu mengaku Sempat khawatir karena terpantau tinggal 2 kabupaten yang belum salur tambahan Dana Desanya, termasuk Mukomuko. 

‘’Alhamdulillah, hari ini (Kemarin, red) sudah salur semua. Batas waktu penyaluran Dana Desa sendiri masih tanggal 23 Desember 2024. Tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat apabila dapat salur lebih cepat seperti saat ini,” ungkap Wahyu.

BACA JUGA:Badan Kesbangpol Gelar Penyuluhan Pencegahan Narkoba di Desa Lubuk Pinang

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023, Tambahan Dana Desa diberikan kepada desa yang memenuhi dua kriteria, kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama yaitu desa tersebut bebas korupsi, telah disalurkan dana desa yang non earmarked, dan menganggarkan dana desa earmarked sesuai prioritas nasional. Adapun kriteria selanjutnya yaitu kriteria kinerja terdiri dari kinerja Pemdes (kinerja keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa) dan penghargaan desa.

“Semua ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara Desa, DPMD, BKD, dan KPPN. Dan peran Kecamatan dalam mendampingi Desa juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Terima kasih atas support seluruh pihak terkait,” lanjutnya. 

Tentunya tidak berhenti setelah uang masuk ke rekening kas desa, desa segera menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan APBDes masing-masing.

“Strategi penetapan APBDes sebelum tahun berjalan atau maksimal di awal tahun, jitu untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap pertama. Semoga tahun depan langkah yang sama dapat dilakukan kembali. Dan adanya tambahan dana desa kiranya memacu desa untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,”harap Wahyu.

BACA JUGA:Jalan Poros di Desa Manjuto Jaya Rusak, Pengendara Perlu Waspada

Adapun nama-nama desa yang menerima dana insentif: Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang. Desa Setia Budi dan Karang Jaya di Kecamatan Teras Terunjam. Desa Air Bikuk, Pondok Kandang, dan Bumi Mekar Mulya di Kecamatan Pondok Suguh. Desa Air Buluh, Tanjung Jaya, Pasar Baru, dan Pulau Makmur di Kecamatan Ipuh. Selain itu ada Desa Air Rami dan Tirta Kencana di Kecamatan Air Rami.

Tiga desa di Kecamatan Teramang Jaya, yakni Nelan Indah, Mandi Angin Jaya, dan Pernyah. Empat desa di Kecamatan Selagan Raya, Sungai Ipuh, Talang Buai, Sungai Ipuh Satu dan Sungai Ipuh Dua. Enam desa di Kecamatan Penarik, masing-masing Bumi Mulya, Bukit Makmur, Sumber Mulya, Maju Makmur, Mekar Mulya dan Marga Mukti. Desa Lubuk Sanai III di Kecamatan XIV Koto, Desa Resno di Kecamatan V Koto, dan Desa Banjar Sari di Kecamatan Sungai Rumbai.

Tag
Share