Sempat Tertunda, Monev APBDes 2023 Dilanjutkan tahun 2024
MONEV: Suasana Monev di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik. Monev dipimpin oleh Camat Penarik, Khairul Saleh. -SAHAD/RADAR MUKOMUKO-
KORAN DIGITAL RM - Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kecamatan Penarik, dimulai pada Kamis 21 Desember 2023. Dalam satu hari, tim Monev turun ke dua desa. Dibutuhkan waktu setidaknya tujuh hari kerja untuk melakukan evaluasi ke empat belas desa yang ada di kecamatan ini. Sesuai dengan jadwal yang ada, Monev akan berakhir pada Kamis 4 Januari 2023. Jadwal ini dipastikan selesai lebih lama dari jadwal. Pasalnya ada satu desa, Maju Makmur, yang terpaksa ditunda, karena musibah yang menimpa perangkat desa.
Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM mengatakan dasar dari Monev ini Peraturan dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Dan Peraturan Bupati Mukomuko nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:Amankan Malam Pergantian Tahun, Kapolres Kerahkan Kekuatan Penuh
"Monev ini bukan dibuat-buat, tapi ada dasarnya. Selain bentuk pembinaan terhadap desa, Monev ini juga kewajiban," jelas Khairul.
Adapun materi pemeriksaan meliputi buku kas umum, Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan pembayaran Siltap, tunjangan dan honor sesuai APBDes. Laporan realisasi APBDes, prin out rekening koran, Laporan pelaksanaan program ketahanan pangan, RAB, desain dan foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan fisik. Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban, hingga berita acara serah terima hasil pekerjaan.
"Ini Monev akhir tahun, kami ingin melihat realisasi fisik dan kelengkapan administrasi," ungkap Khairul Saleh.
BACA JUGA:Camat Teras Terunjam, Hanya Butuh Waktu Sehari untuk Evaluasi RAPBDes
Masih Khairul Saleh, tahun 2023 sudah berlalu, tidak boleh ada kegiatan yang berkaitan dengan program 2023. Dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sudah ditutup. Setiap desa wajib menyiapkan dan membuat S.Pj atas realisasi APBDes tahun 2023.
"Pekerjaan sudah selesai, kami akan cek S.Pj masing-masing desa. Kalau nanti ditemukan ada kekurangan, kami minta untuk dilengkapi," demikian Khairul Saleh.*