Tak Ingin Mengulangi Kesalahan Tahun Lalu, Tirta Mulya Segera Sahkan RKPDes 2025
Tak Ingin Mengulangi Kesalahan Tahun Lalu, Tirta Mulya Segera Sahkan RKPDes 2025.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
radarmukomukobacakoran.com – Tak ingin masuk lubang yang sama untuk kedua kalinya. Itulan pepatan yang tepat untuk diumpamakan ke Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto. Dimana sekarang, Pemerintah Desa Tirta Mulya berupaya segera menuntaskan perencanaan tahun 2025. Mereka menargetkan dalam minggu kedepan, berkas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dapat disahkan. Agar tidak seperti tahun lalu, dimana desa ini terlambat melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Sebagaimana disampaikan Kades, Supriyanto.
Kades mengatakan, selain fokus menuntaskan program kerja tahun ini, baik fisik maupun non fisik, mereka juga tengah menggarap perencanaan tahun 2025. Kegiatan survei lokasi rencana pembangunan sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu. Sekarang tim penyusun juga telah mulai melakukan penyusunan RKPDes. Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat segera dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penetapan RKPDes 2025.
“Kita sekarang tengah fokus menuntaskan program kerja dan menyusun program perencanaan untuk tahun 2025,”katanya.
BACA JUGA:Pemda Siapkan Lahan untuk Bangun Jembatan Timbang
Hal tersebut dilakukan karena belajar dari tahun sebelumnya, karena terlambat dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Dampak dari keterlambatan tersebut juga cukup besar. Bagaimana tidak, pengajuan menjadi lambat. Sehingga proses pencairan APBDes dan realisasi kegiatan juga terlambat. Bahkan jadwal perubahan APBDes 2024 juga ikut lambat. Pasalnya perbubahan APBDes harus dilakukan minimal 6 bulan setelah penetapan.
“Karena belajar dari tahun lalu, kita dan mayoritas desa lain di Kecamatan Air Manjuto terlambat melakukan penetapan APBDes,” sambungnya.
Terkait usulan pembangunan juga telah disurvei, berjumlah enam item. Pertama rencana pengoralan Jalan Usaha Tani (JUT) RT 5. Peningkatan sarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) berupa gazebo, sumur dan teras. Pembangunan rabat beton JUT dan Tembok Penahan Tanah (TPT) RT 8 dan RT 9. Serta pembukaan badan jalan baru di RT 10 untuk pemukiman.
BACA JUGA:Perangkat Desa Banjarsari Diberi Pelatihan Khusus
“Untuk tahapan perencanaan, survei lokasi rencana pembangunan sudah kita lakukan tinggal penetapan berkas RKPDes,”tutupnya.